SURABAYA - KH Imam Buchori (45) akrab dipanggil Ra Imam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/2). Tokoh Bangkalan Madura ini menjalani persidangan dalam dugaaan pidana fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Persidangan perkara nomor 236/Pid.B/2016/PN.Surabaya ini, disidangkan oleh Hariyanto, selaku ketua majelis hakim. Sedangkan yang membacakan surat dakwaannya adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Sri Apritini dari Kejati Jatim.
Dengan mengenakan sarung dan baju taqwa serta memakai peci dikepalanya, Ra Imam terlihat tenang saat jaksa membacakan surat dakwaannya. Bahkan, pengasuh pondok pesantren di Bangkalan ini mengaku sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. "Iya saya sudah paham dengan dakwaan jaksa,"ucap Ra Imam pada hakim Hariyanto.
Peristiwa pidana ini terjadi ketika ratusan aktifis dari Forum Peduli Masyarakat Bangkalan (FPMB) menggelar demo didepan gedung DPRD Bangkalan. Saat itu, terdakwa menjadi orator dan mengkritik kepemimpinan sang penguasa Bangkalan dan membentakan sebuah spanduk dengan kalimat yang dianggap merugikan sang Bupati.
Dalam orasi itulah, Ra Imam menganggap Fuad Amin sebagai pemimpin yang tidak perduli masyarakat. Mulai dari perbuatan Fuad Amin meneror PNS, merampas uang masyarakat hingga memeras pedagang kaki lima (PKL).
"Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti-bukti tuduhan dalam orasinya, sehingga korban merasa dicemarkan dan melaporkan ke Polda Jatim,"terang Jaksa Putu Parwati saat membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaan itu, Ra Imam didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, 310 ayat 2 KUHP, 310 ayat 1KUHP dan 335 KUHP ayat 1 ke 2 KUHP.
Kendati demikian, Ra Imam melalui tiga pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga Hakim Hariyanto meminta supaya jaksa melanjutkan pembuktian surat dakwaannya. "Dalam berkas ada 11 saksi, mohon dihadirkan dalam persidangan secara bergantian,"ujar Hariyanto yang dijawab jaksa Putu dengan kata siap.
Usai persidangan, Fahrilah selaku ketua tim pengacara terdakwa Ra Imam mengatakan, alasan tidak mengajukan eksepsi tersebut dikarenakan untuk mempercepat proses persidangan. "Kita memang minta supaya langsung ke pembuktian saja ,"terang Fahrilah saat dikonfirmasi.
Sementara, sebelum persidangan, Ra Imam mengaku telah siap menghadapi dakwaan jaksa. "Apa yang kita orasikan kan sudah terbukti, Fuad juga sudah ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman,"terangnya.
Sepenjang menunggu pesidangan, Ra Imam menceritakan banyak terkait kepemimpinan Fuad Amin selama menjabat sebagai Bupati.Menurutnya, Fuad Amin tak lebih dari seorang detaktor. "Memang itu yang terjadi, selama dipimpin Fuad, banyak penyimpangan terjadi, gaya detaktornya meresahkan masyarakat Bangkalan,"ucapnya kepada sejumlah awak media.
Dimata Ra Imam, sejak Fuad Amin ditangkap KPK, kondisi Bangkalan sendiri sudah ada perubahan, meski saat ini yang menjabat Bupati Bangkalan adalah anak dari Fuad Amin."Peta nya sudah berubah, gak sepeti jaman bapaknya,"ujarnya. (ban)