TRENGGALEK - Kejaksaan
Negeri Trenggalek, Jawa Timur akhirnya menahan tiga tersangka korupsi
penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran
2013-2014 di Kecamatan Kampak sehingga merugikan keuangan negara total sekitar
Rp380 juta.
"Penahanan
dilakukan terhitung mulai Kamis (12/2) setelah berkas BAP (berita acara
penyidikan) rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut," terang Kasi Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin.
Tiga tersangka
yang ditahan kejaksaan tersebut masing-masing adalah bendahara PNPM
Simpan-Pinjam Perempuan 2013/2014 di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti;
bendahara Desa Ngerdani Kecamatan Dongko, Katni alias Jito; serta Suwanti alias
Anti, pengurus PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamapatan Pule.
Adri
menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka berlaku selama 20 hari dan
akan diperpanjang jika diperlukan, hingga kasus mereka dilimpahkan ke
pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan penahanan
tersebut, lanjut Adri, maka pemeriksaan tersangka diharapkan lebih mudah
sehingga proses hukum bisa dipercepat. "Semua sedang kami kerjakan secara
bertahap" ujarnya.
Adri mengatakan,
kasus penggelapan dana PNPM oleh ketiga tersangka berlangsung di lokasi
terpisah, sehingga pemberkasan perkara tidak menjadi satu. Kasus Endah
Mintarti, misalnya, dugaan penggelapan dana PNPM pedesaan pada program simpan
pinjam perempuan (SPP) terjadi di Kecamatan Kampak.
Sebagai
bendahara PNPM pedesaan untuk program simpan pinjam perempuan itu, Endah
didakwa menyalahgunakan dana perguliran untuk kepentingan pribadi sejak program
mulai diluncurkan pada 2009 hingga 2014, dan menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp179 juta.
Kasus
selanjutnya, yakni yang melibatkan Katni alias Jito, bendahara Desa Ngerdani,
Kecamatan Dongko pada 18 Agustus 2014. Saat itu, Katni bersama Kepala Desa
Ngerdani diduga mencairkan uang atas nama rekening bendahara umum kas Pemdes
Ngerdani di BRI unit Dongko sebesar Rp88 juta.
Selanjutnya uang
seluruhnya dibawa oleh bendahara yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,
seperti membeli uang palsu, kambing, memberikan pinjaman kepada orang lain dan
beberapa keperluan lain.
Akibat
penggelapan dana oleh Katni, kerugian negara terhitung sebesar Rp88 juta.
Kasus yang
terakhir adalah kasus yang melibatkan tersangka Suwanti alias Anti dalam dugaan
penggelapan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada PNPM pedesaan di Desa
Jombok, Kecamapatan Pule. Sesuai aturan, kelompok yang meminjam memiliki kewajiban
mengembalikan dengan cara diangsur. Namun dari total dana bantuan yang
digulirkan, ada delapan kelompok yg tidak mengembalikan sehingga terjadi kredit
macet.
Setelah dilakukan audit, diketahui jika delapan
kelompok tersebut telah melakukan pembayaran melalui Suwanti sebagai ketua
kelompok namun dana pembayaran tidak disetorkan ke unit pembantu kecamatan
(UPK) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp111,255 juta. (hrd)