TULUNGAGUNG - Masing-masing tersangka Prona memakai jasa Penasehat Hukum (PH). Tersangka Kepala desa Tulungrejo (Yusak) di dampingi oleh PH Roni yang mengatakan, apapun yang terjadi penanggung jawabnya adalah Pak Kades. Munculnya permasalahan Prona itu, sebelumnya Kepala desa sudah melimpahkannya ke Pokmas. Jadi, semua kewenangan Prona adanya di Pokmas, karena berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kades ke Pokmas,tentu yang bertanggungjawab Ketua Pokmas. Clientnya itu di jadikan sebagai saksi, naik menjadi tersangka.
Menurut jaksa, cliennya ikut serta dalam pungutan liar, Namun, BAP belum clear, kita tidak bisa berandai-andai, yang lebih tahu Ketua Pokmas,ucapnya di warung kopi. Tersangka Bambang S. (Ketua Pokmas Prona Tulungrejo) di dampingi oleh PH Suhadi, SH, MHum dan rekan. Dikatakan Advokat ini, clientnya menemukan hal baru, warga pemohon Prona banyak membikin statement pernyataan,bahwa mereka tidak pernah di paksa dengan biaya RP 300 ribu,sebagai biaya perlengkapan administrasi yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Tulungagung (BPN). Jadi, yang perlu di pahami, pendaftaran Prona gratis ke BPN sampai terbitnya sertifikat.
Namun, tidak semua gratis,tetapi, untuk semua yang didaftarkan tentu ada persyaratan-persyaratan .Dan persyaratan yang diurus tersebut dibantu oleh Pokmas, di bebankan biaya ke masyarakat, namun, biaya tadi berdasarkan musyawarah mufakat. Berkaitan dengan honor harusnya BPN memberikan sebelumnya, tapi, proses Prona ini startnya pada Februari 2014. Dan tidak ada sosialisasi pemberitahuan, bahwa pengurus panitia Pokmas mendapatkan honor itu. Pada Mei 2014 pengumpulan dana masyarakat sudah selesai.
Sepuluh bulan kemudian di tahun berikutnya sekitar Maret, BPN memberikan dana Rp 2,8 juta ke Pokmas. Pokmas ini tidak mengerti tentang dana yang diberikan BPN,dan dana itu kemudian di gabungkan dengan dana kas masyarakat, kata Suhadi menjelaskan,ketika di konfirmasi di gedung kejaksaan,pada Senin 1/2 siang. Pimpinan proyek Prona (Pimpro),BPN Tulungagung (Purwanto) mengatakan, dia tidak pernah bercerita bahwa,gaji panitia Prona per bulannya Rp 2,5 juta, itu tidak benar dan saya tidak pernah mengatakan seoerti itu,katanya membantah. Pimpro ini juga mengelak bahwa,dirinya tidak pernah memberikan uang Rp 2,8 juta ke Pokmas.
Di katakannya,dirinya tidak tahu anggaran dana Rp2,8juta itu dari mana, nanti akan kita pelajari dulu, Kalau itu petugas BPN akan kita cek siapa orangnya. Kalau masalah duit saya tidak mengerti, dan itu bukan bagian saya. Tugas saya, bila ada kekurangan persyaratan akan saya suruh dilengkapi”. Pimpro prona menjelaskan, dirinya sudah dipanggil di kejaksaan sebagai saksi dalam rangka Pulbaket, ucapnya di ruang kerja Selasa 2/2 siang. (Nan)