Terkait  Lelang TKD Desa Balong Jeruk 
Kejari Kediri Panggil Beberapa Saksi


KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kediri yang berlokasi di Ngasem,  Senin, (01/02/2016) lalu kembali memanggil beberapa keterangan saksi terkait permasalahan lelang tanah kas desa (TKD) desa Balong Jeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri. Saksi yang di panggil oleh pihak kejaksaan dalam kasus tersebut, yaitu- mantan ketua BPD dan mantan Bendahara Keuangan Desa mereka di panggil untuk memberikan keterangan terkait permasalahan lelang TKD Balong Jeruk yang bermasalah dan sedang di tangani oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kediri.


 Sementara, Khoirul Anam selaku mantan ketua BPD desa Balong Jeruk dan juga tokoh masyarakat saat di konfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh pihak kejaksaan membenarkan,”Memang benar pihaknya telah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri pada beberapa hari lalu” katanya.
Namun pemanggilan terhadap dirinya oleh pihak Kejaksaan, yaitu- untuk memberikan keterangan terkait masalah lelang tanah kas desa TKD desa Balong Jeruk pada waktu itu yang di duga di lakukan oleh Kades Balong Jeruk, yakni- Ipung Kuswanto.

 Saat pihaknya sendiri di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan atas hal tersebut hal itu sudah disampaikan apa adanya kepada penyidik Kejaksaan apa yang sebenarnya terjadi di Desa Balong Jeruk pada waktu saya masih menjabat sebagai ketua BPD dahulu, ungkapnya.

 Sebab menurutnya,waktu dirinya  menjabat ketua BPD dahulu  terkait masalah lelang TKD Desa Balong Jeruk pada waktu itu.  Ipung selaku Kades tidak pernah sama sekali transparan bahkan terbuka kepada BPD tentang beberapa kebijakan yang ia lakukan di desa yang dipimpinnya.
Bahkan pembuatan APBdes tentang pendapatan belanja desa 2011 hingga akhir saja tidak di laksanakan pengangkatan ketua LPMD,BPD juga tidak pernah di ajak musyawarah tentunya atas kasus ini. “Ipung Kuswanto selaku Kades Balong Jeruk, patut di duga telah menyimpang dari tugasnya,”tegas Khoirul.

 Khoirul menambahkan, pihak Kejaksaan dalam menagani kasus ini di harapkan agar benar-benar serius dan segera mengusut tuntas serta menindak tegas siapa saja yang ikut bermain di dalamnya dan kasus TKD di Desa Balong Jeruk harus segera di selesaikan secepatnya Dan apabila kasus TKD Desa Balong Jeruk nantinya sampai terjadi berhenti di tengah jalan, pihaknya  dengan warga masyarakat akan mendatangi kantor kejaksaan.  Untuk itu pihak Kejaksaan di harapkan agar tidak main-main terkait TKD desa Balong Jeruk, ujarnya mengingatkan.

 Terpisah,Bob Sulistian,S.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kediri,saat di temuai Koran ini Rabu, (04/02/2016) sore mengatakan , terkait kasus TKD desa Balong Jeruk pihaknya masih melakukan lidik (penyelidikan, red.) dan masih memanggil beberapa saksi untuk di mintai keterangan.
Sedangkan apabila di dalam lidik yang di lakukan oleh pihak kejaksaan ternyata nantinya di temukan bukti-bukti penyimpangan terkait kasus tersebut jelas pelakunya akan mendapatkan sanksi hukum yang berlaku.Tetapi, intinya, masih kata Kasi Intel Kejari Kediri ini kasus TKD desa Balong Jeruk masih dalam proses.

 Di sisi lain hal yang berbeda di ungkapkan oleh salah seorang warga  masyarakat setempat yang enggan untuk dipublikasikan namanya  menurutnya permasalahan yang sedang terjadi di Desa Balong Jeruk saat ini harus segera di tuntaskan. Namun apabila masalah TKD di Desa Balong Jeruk tidak terselesaikan justru yang ditakutkan nantinya akan  timbul menjadi  sebuah persoalan baru yang hanya  akan membuat masyarakaat Desa Balong Jeruk menjadi resah.

Untuk itu warga meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Kediri di Ngasem  persoalan yang saat ini terjadi di desa Balong jeruk  adalah sebuah PR yang harus segera di selesaikan oleh pihak kejaksaan. Dan masalah ini sebenarnya  adalah bukti tamparan keras bagi pemerintahan desa Balong Jeruk khususya kades Balong jeruk, Ipung Kuswanto. Hal ini  juga seharusnya  menjadi sebuah pelajaran yang sangat berharga  bagi kita semua tetapi yang terutama bagi kades Balong jeruk sendiri, imbuhnya. (Wan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement