Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH |
BLITAR- Menyusul dipanggilnya beberapa Kepala SKPD oleh Kejaksaan
Negeri Blitar, diantaranya Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang,
Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
Sugianto dan mantan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan.
bendahara KORPRI Kabupaten Blitar, Ir. Ulfie Zulfiqar Z. MM, Kepala Kelurahan
Beru Kecamatan Wlingi, dan Ketua LPP Madin Sumberdiren Kecamatan Garum juga
diperiksa Kejaksaan Negeri Blitar.
Mereka dipanggil Kejaksaan terkait
adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2014
dan 2015 yang bersumber dari APBD Kab Blitar. Kini Sekretaris KPUD Kabupaten
Blitar mendapat giliran dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar.
Dari informasi yang dihimpun,
Rabu (3/2) Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Zaenal, memenuhi panggilan
Kejaksaan, terkait penggunaan dana hibah tahun 2015, sebesar Rp. 35 miliar.
Dana tersebut dipergunakan untuk belanja alat peraga, pengadaan barang dan
jasa, biaya rapat dan bimtek, pelaksanaan kegiatan dan sosialisasi dan honor
KPU, PPK, PPS dan KPPS.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/2) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH. membenarkan atas pemanggilan Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar. “Memang benar hari ini Sekretaris KPU Kab Blitar kami panggil. Yang bersangkutan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2015,” kata Hargo Bawono.
Lebih lanjut Hargo menyampaikan,
terkait hal ini, pihaknya masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan
(pulbaket). “Kami meminta data terkait penggunaan dana hibah yang diterima
KPUD. Dan nantinya akan kami telusuri kebenaranya,” jelas Kasi Intelejen
Kejari Blitar.Sebelumnya Kejaksaan mencurigai ada indikasi penyelewengan
anggaran dana hibah/bansos, Tahun Anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari
APBD Kab Blitar.
Beberapa Kepala SKPD dipanggil
Kejaksaan Negeri Blitar, kini menurut informasi yang dihimpun, Senin (1/2)
Kejaksaan memanggil Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Blitar,
Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
Sugianto dan mantan Plt. Kepala Bapemas Kabupaten Blitar, Joni Setiawan.
Menurut informasi, Dinas PU Cipta
Karya dan Tata Ruang, di tahun 2014 mendapat alokasi dana hibah Rp. 735 juta,
yang digunakan untuk pembangunan sumur bor di 8 lokasi. Kemudian BPBD Kabupaten
Blitar, di tahun 2014 mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp. 6,4 miliar dan
2015 Rp. 571 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik. Sedangkan
Dinas Kelautan dan Perikanan, 2015 mendapat Rp. 135 juta, dipergunakan untuk
membeli benih ikan dan diserahkan ke Pokmas. Sementara Bapemas Kabupaten
Blitar, tahun 2015 mendapat dana hibah sebesar Rp 172 juta, untuk pengadaan
bibit tanaman yang diserahkan ke masyarakat.
Sekedar diketahui, aturan penerima dana hibah/bansos, sesuai dengan regulasi,
yaitu- PP No 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah, Permendagri No 32 Tahun 2011
Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Permendagri No 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan
atas Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 298
ayat 5 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, penerima hibah darus
berbadan hukum dari Kemenkumham. (Tim)