BLITAR - Pemerintah Kabupaten Blitar sigap dalam menghadapi
bencana, termasuk bencana banjir yang kerap melanda wilayah Sutojayan.
Pasalnya, setiap kali musim hujan, daerah ini menjadi langganan jenis bencana hidrometeorologi
ini.
Sehingga, Kabupaten dengan sebutan Setibu Candi ini menginginkan solusi permanen. Karena selama
ini hanya sebats penanganan darurat. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Blitar,
H.Rijanto usai Rapat Koordinasi Membahas Penanggulangan Bencana Banjir di Kabupaten
Blitar, di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.
Orang nomor satu tersebut menegaskan, banjir di Sutojayan
yang notabene merupakan luapan air sungai dari Kali Bogel dan Ubuk Unut dari
tahun ke tahun yang selalu terjadi harus mendapat penanganan permanen. Terkait
hal itu, Pemerintah Kabupaten Blitar
melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Daerah Aliran Sungai.
Pemerintah Kabupaten Blitar meminta Kalibogel dan Ubuk Unut segera dibangun
sesuai dengan mekanisme. Selain itu,juga pembangunan Sabuk Dam Soso dengan dana
darurat semi permanen. Padahal, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap bangunan
tersebut sifatnya permanen. Untuk itu,
Pemerintah Kabupaten Blitar akan melakukan desain ulang (redisegn) mengingat
sabuk dam tersebut sifatnya ganda, yakni selain penahan lahar, banjir juga
sebagai sarana transportasi.
Sementara
itu, Perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Timur, Tri
Purwaningsih meminta kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk mengawal
pembangunan sabuk dam semi permanen tersebut pada Tahun 2016. Sementara untuk bangunan yang sifatnya
permanen, Pemerintah Kabupaten Blitar disarankan untuk melakukan koordinasi
terkait pendanaan dengan pemerintah pusat dan kemungkinan baru bisa terealisasi
pada Tahun 2017.
Seperti
diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar telah melakukan pengecekan
terhadap sabuk dam yang telah ambrol.
Rakor
dihadiri antara lain oleh Wakil Bupati Blitar, Marhenis, Ketua DPRD Kabupaten
Blitar, Suwito Saren santoto, Dandim 0808, Kapolres Blitar, beberapa Kepala
SKPD terkait dan beberapa Camat.
Pemkab. Blitar
Minta Kemudahan Ijin Tambang Manual
Ditempat
yang sama, Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi terkait
penanganan masalah penambangan pasir di Kabupaten Blitar. Dalam rakor tersebut,
Bupati Blitar, H.Rijanto menyampaikan, agar penambangan pasir yang selama ini
diidentikkan dengan penambangan liar agar dilegalkan. Ini khususnya bagi
penambang pasir manual. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan perekonomian
masyarakat. Setiap hari sekitar 300 truk
penambang pasir berada di lokasi Kali Putih, Kali Bladak, Kali Semut dan Kali
Lekso.
Menanggapi
hal itu,M. Jafar dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Jawa Timur menjelaskan, proses
perijinan usaha pertambangan harus melalui prosedur yang lama dan rumit. Sesuai
aturan aktivitas pertambangan pasir, tanah, dan batu baru dapat dilakukan
setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif. Yakni, mulai dari Wilayah
Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, dan IUP operasional produksi.
Pemerintah Kabupaten Blitar disarankan untuk mengirim surat langsung kepada
Gubernur Jawa Timur jika menginginkan legalitas perijinan tambang.
Seperti diketahui, jalur aliran lahar Gunung Kelud merupakan daerah favorit
aktivitas pertambangan. Terutama di lingkungan Kali Bladak, Kecamatan Nglegok,
jumlah pasir dan batu dampak dari erupsi rutin 17 tahun sekali ini sangat
melimpah. Tidak heran bila sebelumnya banyak pengusaha yang mendatangkan alat berat ke
lokasi tambang tersebut. Sebab pasir yang berasal dari Kelud terkenal bagus
untuk material bangunan.(ani/hms)