BANYUWANGI - Tambang emas Gunung Tumpang Pitu
Banyuwangi, termasuk tambang emas terbesar di Indonesia pada hari Selasa (23/2)
keberadaannya digugat oleh masyarakat yang pemukimamnya berjarak kurang lebih
500 meter dari operasional tambang emas Gunung Tumpang Pitu.
Masyarakat yang
menggugat, yaitu- masyarakat yang bermukim di- dusun Silir Baru bersama
masyarakat dari dusun Pancer yang kesemuanya masuk wilayah desa Sumberagung
kecamatan Pesanggarahan Banyuwangi. Melalui kuasa hukum Mohamad Amrullah, ditandai
dengan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2016.
Tambang emas
Gunung Tumpang pitu yang dikelola oleh PT.
Bumi Sukses Indo (BSI) lokasinya berdekatan dengan obyek wisata yang ada di
kabupaten Banyuwangi yang sudah dikenal sudah mendunia seperti; Pulau Merah, Sukomade, Wedi ireng, Rajagwesi.
Gugatannya didaftarkan
di Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Amrullah yang terdiri dari para
Advokat yaitu; Mohammad Amrullah SH.MHum.
Pendaftaran gugatan yang bersifat Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri
Banyuwangi itu, diantar oleh ratusan masyarakat kedua dusun desa Sumberagung
itu, sudah dikawal oleh Polisi sejak dari kecamatan Pesanggarahan menuju
Banyuwangi.
Masyarakat
penggugat yang semestinya mau mengadakan demo (orasi) di depan Kantor
Pengadilan Negeri yang dilanjutkan ke kantor DPRD maupun kantor Pemda
Banyuwangi. Akan tetapi rencana itu tidak jadi dikarenakan keamanannya sudah
dikawal oleh dua kompi dari Mapolres Banyuwangi, yang dibantu oleh Mapolsek
yang ada di wilayah Mapolres Banyuwangi , info ini dari komfirmasi dari Kabag
Operasi Polres Banyuwangi Kompol Sujarwo.
Kondisi
dilapangan sangat kondusif tidak ada masalah apapun, dan apa yang akan
dikerjakan oleh kuasa hukum penggugat berjalan seperti apa yang diinginkan. Penggugat
dari dua dusun yang berjumlah 5000 orang yang pemukimannya berjarak 500 Meter
dari lokasi operasi tambang emas Gunung Tumpang Pitu itu diwakili oleh 20 orang
penggugat, yang berprofesi sebagai Petani/Pekebun. Nelayan dan Wiraswasta.
Sedangkan Gugatan
Class Action ditujukan kepada 7 terhadap
yaitu; 1) PT. Merdeka Copper Gold yang beralamat di Gedung International
Financial Centre Lantai 12 A. Jl. Jendral Sudirman Kav 22-23 Jakarta Selatan
sebagai (Tergugat 1). 2) PT. Bumi Sukses
Indo Yang beralamat di Cd.CIMB Niaga Plaza lantai 8 Suite Jl. Jendral Sudirman
Kav 25, Karet Setiabudi Jakarta Selatan (Tergugat 2). 3) Bupati BanyuwangI
alamat Jl. Ahmad Yani no. 100 Banyuwangi.(Tergugat 3),4) Pemerintah Provinsi
Jawa Timur cq Badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perijinan Terpadu Alamat Jl.
Pahlawan No. 116 Surabaya (Tergugat 4). 5) Kementrian Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan RI. Alamat Gedung Manggala Wana Bakti Blok. 1 Lantai 3 Jl. Gatot Subroto
Senayan Jakarta. (Tergugat 5). 6) Kementrian
Energi Dan Sumberdaya Meneral RI (ESDM) Alamat Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18
DKI Jakarta (Tergugat 6). 7) Presiden
Republik Indonesia Alamat di Istana Negara Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat
(Tergugat 7). (jok)