Petugas pamerkan pelaku beserta barang bukti |
SURABAYA - Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Direktur PT. Linggarjati Perkasa, Djoko Wijono, (56). Direktur dari perusahaan kontraktor itu diduga telah melakukan penipuan kepada CV. Sariton Jaya.
Djoko memesan dan membeli material berupa Precast (Beton pra cetak) dari CV. Sariton Jaya. Setelah barang tersebut didatangkan sesuai pesanan untuk perbaikan saluran air dan pembangunan trotoar di Kabupaten Badung, Bali. Pihak CV. Sariton Jaya dibayar menggunakan melalui cek giro. Namun, saat dicairkan ternyata gagal.
Dalam perjanjian jual beli itu, kedua belah pihak menyepakati pembayaran dengan tiga termin. Termin pertama dan kedua telah dibayarkan, namun termin yang ketiga uangnya habis dibawa oleh MJ, bekas Direktur PT. Linggarjati Perkasa. Kini MJ mendekam di Rutan kelas II Kupang dalam kasus korupsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Rabu (24/5), mengatakan cek giro palsu itu baru terungkap saat akan dicairkan di Bank. Saat proses pencairan ternyata gagal. Korban baru mengetahui cek senilai Rp 583 juta ternyata bodong. Saldo yang ada tidak cukup untuk mencairkan dana.
Proyek yang digarap oleh PT. Linggarjati Perkasa itu meninggalkan catatan hitam. Cek yang diberikan pelaku bernomer seri GJ942757 yang diketahui kosong itu merupakan pembayaran material yang telah dikirim Irwan Tantio. Hingga proyek bernilai 11 milliar tersebut rampung, hutangnya belum terbayarkan.
Irwan Tantio sebagai perwakilan dari CV. Sariton Jaya mencoba menghubungi pelaku. Namun, tidak ada jawaban sama sekali dan menghilang tanpa kabar. Sehingga Irwan yang merasa telah ditipu, akhirnya melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Kasusnya itu tercatat dalam laporan polisi No. LP/K/1315/B/VIII/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, tanggal 26 Agustus 2015 silam.
Anggota Satreskrim yang mendapat laporan langsung menindak lanjuti perkara tersebut. Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomer telepon seluler yang dimilikinya. Diketuhai pelaku sedang berada di Bali. Sehingga petugas harus menjemput paksa di Bali."Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sedang mengalami kebangkrutan, dia tidak sanggup untuk melunasi tagihan yang ada, sehingga harus memberikan cek kosong,"tambah Takdir.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar cek giro kosong senilai Rp 538.382.000 dan bukti setor bank. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun. (dio)