Surabaya
Newsweek- Bakal ditariknya pengelolaan Terminal Purbaya
Surabaya, membuat Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana, angkat bicara dan meminta
Pemerintah Pusat , untuk tidak ikut- ikut dalam pengelolaan Terminal Purbaya.Jika
dipaksakan akan mempengaruhi semangat penyelenggaraan otonomi pemerintahan
daerah, otomatis akan berdampak terhadap Pengahasilan Asli Daerah ( PAD ). .
Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana
mengatakan, kebijakan untuk pengelolaan Terminal baik Tipe A dan B ke Pemerintah
Pusat, dipastikan bakal berdampak
terhadap kebijakan dan mekanisme pengelolaan Pemerintah Daerah.
"Pemkot Surabaya tengah mengupayakan berkoordinasi
kepada Bupati Sidoarjo.
Bagaimanapun juga kami meminta agar, Pemerintah Pusat bisa menyerahkan
Terminal Purabaya kepada pemerintah daerah," terangnya seusai
menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Surabaya, Senin (29/2).
Whisnu Sakti menegaskan, keputusan pengelolaan
yang kini ditarik Pemerintah
pusat justru, melenceng dari semangat penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
“Persoalan sistem mekanisme pengelolaan justru lebih diketahui oleh Pemerintah
Daerah, bukan soal dampak PAD. Ini menyangkut kebijakan daerah. Masak kalau urusan soal peron harus ke
pemerintah pusat. Ini kan melenceng jauh dari
semangat penyelenggaraan otonomi
daerah,"terang dia.
Alumnus ITS Surabaya ini menambahkan,
pembahasan Undang-undang Nomor 23 Tahun
2015, tidak hanya menyangkut soal pengelolaan terminal saja. Melainkan, urusan pendidikan maupun kebijakan daerah
yang kini ditarik ke pusat.
"Ini ada perbedaan kepentingan. Kan waktu
itu peninggalan pemerintahan SBY. Nah,
sekarang jadi bom waktu. Makanya Bu. Wali akan segera menghadap
Presiden untuk mendesak agar, ada perubahan aturan tersebut," ucap pria
yang akrab disapa Mas WS ini.
Sebelumnya, kebijakan pemkot tidak seirama
dengan DPRD Kota Surabaya. Saat itu,
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji mendukung penuh upaya Pemerintah
Pusat untuk mengelolah secara penuh terminal tipe A.
“Silahkan pemerintah pusat mengelola terminal
Purabaya, sehigga segala urusan
nantinya menjadi kewenangan pusat,” terang dia.( Ham )