Sidang Salim Kancil Menarik Perhatian Pengunjung

Saksi Tosan dalam persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil
SURABAYA - Dalam sidang keterangan saksi Tosan mengakui dikeroyok oleh Tim 12 pimpinan Kepala Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Lumajang, Haryono. Pengakuan ini disampaikannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil.

"Waktu itu, saya berada di rumah dan sempat dipukul batu di kepala saya oleh tim 12 pimpinan Kepala Kepala Desa Haryono. Saat dipukul saya langsung berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di bagian belakang rumah Santo, tetangga saya," ungkap Tosan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, bahwa setelah berhasil menyelamatkan diri, selang satu jam kemudian dia bertanya kepada pemilik rumah dan diberitahu jika para pengeroyok sudah pergi meninggalkan rumahnya.

"Setelah itu, saya keluar dan ternyata para pengeroyok dari Tim 12 itu masih berada di belakang rumah. Saya kemudian kembali berlari menyelamatkan diri dengan meminjam sepeda angin milik seorang anak yang kebetulan lewat," ungkap Tosan.

Namun, kata dia (Tosan, Red) belum sempat bersepeda jauh, lagi-lagi dia diserang para pengeroyok, mengingat pengeroyok menggunakan kendaraan bermotor."Saya langsung ditabrak, dibacok dengan menggunakan celurit dan juga dicangkul. Tetapi atas pertolongan Allah, saya berhasil diselamatkan dengan cara pura-pura sudah meninggal. Karena waktu itu dari kepala saya sudah mengucur darah akibat pukulan benda tumpul," tuturnya.

Kemudian dalam kondisi setengah sadar, dia ditinggalkan oleh pengeroyoknya karena mengira Tosan sudah meninggal dunia."Saya kemudian pingsan dan saat mulai sadar, posisi saya sudah berada di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang," katanya dengan sesekali menggunakan logat Madura.

Ketika ditanya Hakim Efran Basuning terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan rekannya Salim Kancil meninggal dunia, dia mengaku tidak mengetahui peristiwa itu."Untuk penganiayaan terhadap rekan saya Salim Kancil, saya tidak tahu. Namun, saya datang ke Pengadilan ini ingin memberikan keterangan yang sebenarnya terkait dengan peristiwa penambangan tersebut. Karena bumi Selok Awar-Awar sudah rusak akibat penambangan tersebut," tukasnya.

Seperti yang diberitakan kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi Sabtu pagi 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi tersangka. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement