Sidang Dugaan Penistaan Agama Islam, JPU Tidak Sanggup Hadirkan Saksi Utama


Menurut Keterangan Terdakwa Ketika Menanda Tangani Berita Acara Pemeriksaan Di Kepolisian Dirinya Di Bawah Tekanan Dari Petugas Penyidik, Tidak Semuanya Benar Isi Pernyataan Di BAP Tersebut.

GRESIK - Sidang terbuka untuk umum di ruang si dang dua pengadilan negeri Gresik (15/2) siapa pun orangnya tanpa terkecuali sebagai warganegara yang baik seharusnya patuh dan tunduk kepada aturan undang  undang yang diberlakukan di negeri ini dan harus  hadir  memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangannya di pengadilan sebagai saksi ,kiranya peraturan yg sudah ada diduga diabaikan dan tidk begitu penting buat saksi Hwa direktur PT Pradipta Perkasa Makmur Wringinanom dan dengan sengaja tidak menghadiri panggilan jaksa untuk yg keenam kalinya alias mangkir dengan alasan yang bervariasi sakit, tanpa alasan yang jelas.

Saksi Hwa diduga sengaja melecehkn jaksa dan hakim yg menangani perkaranya,ibarat lempar batu sembunyi tangan dan lepas begitu saja dari tanggung jawabnya ,bagaimana tidak karena pabrik miliknya pada bulan september 2014 sampai oktober 2015 telah memproduksi ribuan sandal jepit berlafadz ALLAH dialas bawah sandal tersebut dan sudah beredar di seluruh indonesia yg menuai protes dari umat dan ormas islam yang kemudian oleh ketua MUI Kab Gresik KH M ManSoer Shodiq M Ag dilaporkan ke Polres Gresik karena PT PPM milik Hwa diduga dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap agama Islam dengan melecehkan simbol islam dengan memproduksi sandal jepit berlafadz ALLAH,sehingga sangat merendahkan martabat umat islam di Gresik pada kususnya dan seluruh umat islam diseluruh indonesia pada umumnya.

tidak cukup hanya dengan permohonan maaf saja melalui media cetak dan elektronik yang diduga kamuflase tetapi dalam bentuk sikap dan perbuatn Yang benar benar dibuktikan dalam bentuk pertanggung jawaban .Dalam sidang lanjutan Senen(15/2)agenda keterangan saksi Hwa yang tidak hadir tanpa alasan untuk yg keenam kalinya alias mangkir dipersidangan maka sidang sempat di skors dua kali oleh ketua majelis Djuanto untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan dan dimana keberadaan saksi Hwa.

Ketika skors dijabut dan sidang dilanjutkan kemudian jaksa Thesar menyampaikan "Majelis kami sudah memanggil saksi tiga kali secara syah dan informasi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya keberadaan saksi kini berada di Singapura  dan saya tidak sanggup untuk menghadirkan saksi,kalau majelis berkenan agar keterangan saksi dlm BAP dibacakan"pinta JPU,kemudian keterangan saksi dibacakan dan dilanjutkan pemmeriksaan terdakwa.

Dengn diskorsnya sidang dua kali kasi intel Lutchas dengan 8 anggotanya hadir ke pengadilan untuk melihat jalannya persidangan terdakwa Nanang yang masa penahannya habis pada tgl 8 maret 2016 yang bisa berakibat terdakwa lepas demi hukum . 
Diduga adanya skenario yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melemahkan atau upaya untuk mengaburkan kasus dugaan penistaan agama islam yang dilakukan oleh PT PPM dengan terdakwa tunggal yakni Nanang saja yg diduga dijadikan tumbal oleh Hwa biar terkesan adanya penindakan dari aparat yang berwajib guna untuk menyelamatkan aktor skenario yang turut serta dalam pembuatan sandal jepit yg berlafadz, pastinya pengorbanan Nanang tidak gratis,diduga sudah adanya MoU tentang kesejahteraan Nanang dan keluarganya,itu dapat dibuktikan pembelaan terdakwa ketika diperiksa banyak tidak tahu,sudah lupa,motif yang dibuat bukan diambil dr google hanya sajabentuk ornamen bagus,anttik dari arab bukan kaligrafi dan ketika jaksa Hadi mennyakan "bagaimana carany terdakwa mencari bentuk  ornamen tsb"tanya jaksa,dengan gamblang terdakw jelaskan bahwa dia mengabil motif tersebut dari google dengan cara "klik up ornamen arab,dan mengambil kaligrafi bentuk kufi,dan kaget saja ternyata desainnya ada lafadz ALLAH sudah terlanjur"jelas Nanang tanpa adanya penyesalan sedikitpun.

Pernyataan Nanang simpang siur dengan pernyataan ya dan tidak sengaja susana di persidangan dibuatnya bingung,maka sidang ditutup dilanjutkan senen depan dengan agenda tuntutan ,kiranya jaksa dan hakim yang menangani perkara ini hendaknya lebih cermat dan teliti dalam memberikan tuntutan dan vonis maupun putusan terhadap terdakwa,seberat apapun dan seringan apapun yg dijatuhkan masih belum mengena pada sasaran yang tepat siapa yang sebenarnya otak pelaku skenario yang sebenarnya. (yess)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement