MALANG - Narkoba menghancurkan masa depan, bahkan tak jarang karier yang sudah dirintis susah payah terpaksa hancur berantakan, Seperti yang terjadi pada penyanyi dangdut asal Sidoarjo Putri Vinata (29) akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Malang, Selasa (16/2/2016) malam. Setelah menjadi buronan Jaksa Kejari Kota Malang menahan Putri dalam kasus narkoba yang menjeratnya tahun 2012.
Putri tertangkap di Dukuh Kupang Surabaya, Selasa (16/2/2016) pukul 15.00 WIB. Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung memantau keberadaan penyanyi yang dikenal dengan goyang kayangnya itu. "Kami berkoordinasi untuk menangkap dia," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang M Iryan.
Pukul 22.30 WIB, Putri tiba di Kejari Malang dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk kemudian dijebloskan di Lapas Sukun. Tahun 2012, jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Putri sedang memakai narkoba di Jalan Borobudur. Ia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Malang. Ia kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Tahun 2013, ia kabur. Selama dua tahun menjadi buronan, Putri ditangkap di Surabaya. (SS)