Surabaya
Newsweek - Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tanggal 29 Januari
2016 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik, teryata direspon oleh
Pemkot Surabaya, dengan mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomer : 660/561/436.7.2/2016,
yang menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD),untuk
melaksanakan pengurangan pengunaan kantong plastik dengan menerapkan beberapa kebijakan
sebagai berikut,(1) Mengurangi pengunaan botol air mineral yang berbahan
plastik dan diganti dengan mengunakan gelas,(2) Mengurangi pengunaan bungkus
plastik pada makanan,(3) Menyediakan tempat sampah terpisah( Sampah Organik dan
non Organik).
Terlepas dari Surat Edaran dari Pemkot Surabaya, Badan
Lingungan Hidup ( BLH ) kota Surabaya, juga menghimbau kepada seluruh pengusaha
reatil dan Mall untuk melaksanakan kampanye pengurangan pengunaan kantong
plastik sebelum tanggal 21 Februari 2016 melalui Poster, Spanduk dan Brosur serta
menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar oleh pelaku usaha ritail modern
anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( APRINDO) di DKI Jakarta dan 22
kota lainnya di Indonesia
Seperti yang dijelaskan Kepala BLH kota Surabaya
Musdiq Ali Suudi sehabis acara konfrensi Pers ,” Mulai diterapkan surabaya
tanggal 21 Februari seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah mulai
menerapkan uji coba itu sampai awal bulan Juni. Kalau pemerintah pusat hanya
menerapkan di retail atau supermarket Surabaya menambahnya dengan memberlakukannya
juga di pasar-pasar tradisional milik PD Pasar dan sentra PKL binaan Dinas Koperasi
pemkot Surabaya,”jelasnya.Kamis (18/2).
Musdik juga menambahkan,”Penambahan itu sesuai
arahan walikota, supaya instansi pemerintah bisa menjadi contoh. Konsumen yang
meminta kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan senilai Rp 200, tapi
Sebelum kebijakan itu berlaku pemkot Surabaya bersama sejumlah LSM lingkungan
melakukan sosialisasi dahulu seiring dengan permintaan para pelaku usaha retail.”paparnya.
Saat ini pemkot Surabaya juga sedang mempersiapkan
peraturan walikota sambil menunggu peraturan menteri/ terkait dengan kantong
plastik berbayar itu Perwali itu diantaranya akan mengatur nilai pembayaran
kantong plastik yang ditangung konsumen dan sanksi. Kebijakan kantong plastik
berbayar merupakan salah satu program
pemerintah untuk pencanangan Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020. ( Ham )