SE Menteri LHKRI Mengikat 22 Kota Soal Kantong Plastik Prabayar

Surabaya Newsweek - Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik, teryata direspon oleh Pemkot Surabaya, dengan mengeluarkan Surat Edaran ( SE ) Nomer : 660/561/436.7.2/2016, yang menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah 

(SKPD),untuk melaksanakan pengurangan pengunaan kantong plastik dengan menerapkan beberapa kebijakan sebagai berikut,(1) Mengurangi pengunaan botol air mineral yang berbahan plastik dan diganti dengan mengunakan gelas,(2) Mengurangi pengunaan bungkus plastik pada makanan,(3) Menyediakan tempat sampah terpisah( Sampah Organik dan non Organik).

Terlepas dari Surat Edaran dari Pemkot Surabaya, Badan Lingungan Hidup ( BLH ) kota Surabaya, juga menghimbau kepada seluruh pengusaha reatil dan Mall untuk melaksanakan kampanye pengurangan pengunaan kantong plastik sebelum tanggal 21 Februari 2016 melalui Poster, Spanduk dan Brosur serta menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar oleh pelaku usaha ritail modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( APRINDO) di DKI Jakarta dan 22 kota lainnya di Indonesia

Seperti yang dijelaskan Kepala BLH kota Surabaya Musdiq Ali Suudi sehabis acara konfrensi Pers ,” Mulai diterapkan surabaya tanggal 21 Februari seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah mulai menerapkan uji coba itu sampai awal bulan Juni. Kalau pemerintah pusat hanya menerapkan di retail atau supermarket Surabaya menambahnya dengan memberlakukannya juga di pasar-pasar tradisional milik PD Pasar dan sentra PKL binaan Dinas Koperasi pemkot Surabaya,”jelasnya.Kamis (18/2).

Musdik juga menambahkan,”Penambahan itu sesuai arahan walikota, supaya instansi pemerintah bisa menjadi contoh. Konsumen yang meminta kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan senilai Rp 200, tapi Sebelum kebijakan itu berlaku pemkot Surabaya bersama sejumlah LSM lingkungan melakukan sosialisasi dahulu seiring dengan permintaan para pelaku usaha retail.”paparnya.
Saat ini pemkot Surabaya juga sedang mempersiapkan peraturan walikota sambil menunggu peraturan menteri/ terkait dengan kantong plastik berbayar itu Perwali itu diantaranya akan mengatur nilai pembayaran kantong plastik yang ditangung konsumen dan sanksi. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu program  pemerintah untuk pencanangan Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement