Rampas Mobil Dan HP, Advokat Peter Manuputy Diadili


SURABAYA -  Perbuatan dengan cara paksa yang semesti-nya tidak dilakukan oleh Peter Manuputy, Warga Dinoyo Surabaya ini dengan merampas mobil dan Phone (HP) milik Lily saat menagih hutang berujung dimejah hijau alias diadili.

Terdakwa Peter Manuputy menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. 

Dengan dakwaan tersebut, Peter melalui pengacaranya yakni Sutomo tidak mengajukan keberatan dan meminta, agar persidangan ini berlanjut ke pembuktian. "Kami tidak ajukan eksepsi majelis," ucap Tomo pada majelis hakim.

Usai persidangan, Tomo mengatakan tak ingin lama-lama menyidangkan perkara ini. Terlebih dalam subtansi dakwaan jaksa sudah benar. "Kalau saya eksepsi percuma, toh ujung-ujungnya masuk materi pokok perkara, karena itu saya minta langsung ke pembuktian," terang Tomo dengan singkat.

Dalam dakwaan jaksa, permasalahan ini terjadi pada April 2015 lalu, Saat itu Peter bersama teman-temannya, yakni Intan Meitudina, Ardon, Ethen dan Ibent (ketiganya DPO) mendatangi korban di kamarnya yang terletak di lantai 2 apartemen Water Palace.

Sesampai di ruangan korban, Peter bersama ketiga temannya itu langsung marah-marah dan mengaku sebagai suruhan seseorang untuk menagih korban.Peter meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar 5 milyar dengan dalih sebagai pembayaran hutang korban kepada seseorang yang dianggap bos oleh Peter.

Dengan berbagai argumentasi yang dikeluarkan Lily, malah makin menjadi kemarahan Peter dan teman-temannya. Lalu, Peter pun membentak-bentak korban serta menyebutnya sebagai pelacur dan anjing.

Akhirnya terjadi tindak perampasan ketika Peter Cs turun menuju lantai 1 apartemen. Mereka berpapasan dengan Bambang, teman korban yang kebetulan sedang memegang kunci mobil Mazda nopol L 1913 YD milik korban Lily.

Kemudian Peter memerintahkan teman-temannya untuk merampas kunci tersebut dari tangan Bambang. Tak hanya itu, teman-teman Peter juga merampas iPad yang ditenteng Bambang. Berhasil merampas kunci mobil, akhirnya mereka membawa mobil dan iPad milik korban menuju sebuah Fast Food di Supermall Pakuwon.

Anehnya terdakwa Peter tidak ditahan, Kasi Pidum Kejari Surabaya Joko Dharmawan sebelumnya menyatakan menangguhkan penahanan tersangka karena terdakwa sakit. "Penahanan tersangka Peter, kami tangguhkan karena alasan sakit," kata Joko saat dikonfirmasi.

Perlakuan istimewa terhadap Peter ini didapatnya dari disetujuinya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Peter ke Joko sebagai Kasipidum. Menurut Joko, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka ini sudah diketahui oleh Lily Yunita, korban kasus pemerasan itu.

Namun anehnya justru Lily menyangkal klaim yang diutarakan Joko soal penangguhan penahanan Peter tersebut. "Saya tidak pernah tahu, adanya penangguhan penahanan Peter saat perkara ini sudah masuk ke kejaksaan," terang Lily.

Lain halnya dengan keterangan jaksa Suseno yang menangani kasus tersebut mengatakan,” permasalahan kasus perampasan tersebut sudah ada perdamaian, sehingga permohonan penangguhan penahanan disetujui, kalau tidak bisa dipenjarakan,”terang Seno diruang kerjanya, Kamis (25/2)

Perlu diketahui, Peter ditangkap di jalan Dukuh Kupang Surabaya (12/8/2015) lalu oleh petugas Reskrim Polrestabes Surabaya pada 12 Agustus 2015 lalu. Peter ditangkap setelah dilaporkan oleh Lily Yunita atas kasus pemerasan. 

Peter dijerat pasal berlapis diantaranya, pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 335 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas jeratan pasal berlapis tersebut, Peter terancam hukum maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Zai/Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement