Surabaya Newsweek – Untuk membantu
perijinan yang sering kali mengalami keterlambatan dan berbelit – belit kini
Pemkot Surabaya melakukan terobosan, dengan terus berinovasi untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat.
Terbaru, Badan
Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Kota Surabaya, membentuk
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya
Nomor 2 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dibentuknya PTSP ini, merupakan gambaran semangat Pemkot Surabaya, dalam
mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan, mewujudkan
kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan
perizinan, dan terwujudnya hak-hak masyaraat dan investor untuk mendapatkan
pelayanan prima di bidang perizinan.
Kepala BKPPM Kota
Surabaya, Eko Agus Supiadi mengatakan, penyelenggaraan PTSP ini dilakukan
dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Yaitu, penyederhanaan persyaratan
perizinan, percepatan waktu penyelesaian permohonan, penyediaan informasi
kepastian biaya, kepastian prosedur, pemberian kemudahan, penyampaian pengaduan
dan kejelasan penyelesaian pengaduan. “Semua itu kami lakukan demi memberikan
pelayanan terbaik buat masyarakat Kota Surabaya,” ujarnya.
Menurut Eko Agus,
percepatan proses perizinan PTSP ini dikarenakan didukung penuh teknologi
informasi (IT) yang terintegrasi ke semua SKPD di Kota Surabaya melalui sistem
perijinan sistem Surabaya Single Windows (SSW). Karena mekanisme pemprosesan
perizinan PTSP telah terintegrasi dengan sistem SSW, masyarakat yang ingin
melakukan proses perijinan bisa melakukannya di mana saja tanpa harus datang ke
kantor pelayanan perizinan. “Proses perijinan semuanya dilakukan secara
elektronik (online). Cukup di rumah saja, masyarakat sudah bisa memproses
perizinan. ” sambung dia.
Terkait tata cara
penyelesaian permohonan perizinan, Eko Agus menyebut pemohon bisa mengisi
formulir permohonan perizinan secara elektronik melalui portal http://ssw.surabaya.go.id
serta mengunggah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undang. Petugas loket unit pelayanan meneliti dokumen elektronik yang
telah diunggah oleh pemohon, selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai
kelengkapan persyaratan yang telah diunggah.
Bila persyaratan
telah lengkap, pemohon dapat mencetak tanda bukti berkas secara elektronik.
Namun, bila persyaratan belum lengkap, maka petugas akan menyampaikan informasi
pengembalian berkas kepada pemohon dan diminta melengkapi kekurangan melalui
SSW.
Selanjutnya, data
pemohon akan diproses dengan melakukan verifikasi data melalui SSW. Pemohon
lalu menyerahkan berkas surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah diunggah
ke pihak kecamatan, tempat domisili usaha. “Petugas kecamatan lalu mencetak
keputusan dan menyerahkannya kepada pemohon,” sambung Eko Agus.
Melalui PTSP,
beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak
saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya. Keunggulan lain dari PTSP
ini, waktu penyelesaiannya lebih cepat. Ini karena semua berkas pengajuan
permohonan perizinan hari itu juga langsung dilakukan pemeriksaan berkas
kelengkapan yang dikirim secara online ke SKPD terkait. Tentu saja, layanan ini
akan memudahkan masyarakat karena proses pengurusan izin dapat diselesiakan
secara cepat. “Untuk SIUP dan TDP, paling lama tiga hari,” sambung dia.
PTSP juga merupakan
bagian dari upaya terobosan untuk membangkitkan dunia usaha masyarakat
Surabaya. Beberapa jenis perizinan yang dilayani meliputi izin prinsip
penanaman modal dalam negeri, izin usaha penanaman modal dalam negeri, Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengana danya
program ini, Eko Agus berharap warga Surabaya bisa memanfaatkan layanan ini
dengan sebaik mungkin. “Masyarakat juga bisa leluasa mengembangkan usahanya
karena telah memiliki legalitas usaha secara sah dan dapat
dipertanggungjawabkan,” sambun mantan Plt Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian Kota Surabaya.
Dan memang, gairah
masyarakat Surabaya untuk mengurus perizinan, terbilang tinggi. Itu terlihat
dari kunjungan ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Pusat yang
berkantor di gedung eks pertokoan Siola. “Setiap harinya rata-rata ada 500
warga yang datang ke UPTSA untuk mengurus perizinan,” tegas Kepala UPTSA
Surabaya Pusat, Muhammad Rifai Zoel Chaidir. ( Ham )