Surabaya
Newsweek - Aksi nekad yang dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota
( LKMK ) terkait, rekayasa tanda tangan, yang ditengarai bekerja sama dengan PT
Agra Paripurna, untuk menguasai tanah BTKD dengan luas 76.800 m2 asset Pemkot Surabaya
yang ada diwilayah Kelurahan Kedurus semakin jelas.
Pasalnya, saat pengukuran
tanah asset Pemkot yang kenal dengan tanah BTKD, yang dilakukan oleh Badan
Pertanahan Nasional ( BPN ) Surabaya, pada tanggal 29 Desember 2015 dinilai
cacat hukum karena, ada dugaan kerja sama dan rekayasa untuk menguasia tanah
BTKD, antara PT Agra Paripurna bersama
oknum LKMK Kedurus bahkan, keterlibatan Ketua RW 1 - RW 9, beserta tokoh masyarakat setempat,
dengan tujuan memuluskan pengukuran guna penguasai tanag milik Pemkot Surabaya.
Menurut Samsul Hidayat selaku
kordinator petugas ukur BPN Surabaya, pernah menunjukan bukti surat pernyataan
persetujuan pengukuran tanah, yang dibuat oleh, Ketua LKMK Kedurus, yang bernama Sutiyoso dan didukung 7 orang,
ditambah lagi dengan Ketua RW 01 – RW 09,
berikut ini nama ketua RW yang terlibat,Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto,
Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo. Juga ada keterlibatan 3 tokoh masyarakat
diantaranya, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.
Samsul juga menambahkan,”Justru
surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang
bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara
konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan
kooperatif dengan Ombusmen,” ungkapnya.
Anehnya, keterangan dari kordinator Petugas Ukur
BPN Surabaya dibantah keras oleh, Suryono
selaku tokoh masyarakat Kedurus, menurutnya 3 nama yang tercantum sebagai tokoh
masyarakat dalam surat tersebut,”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat,
mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu
hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi
milik PT Agra,”tegasnya.
Suryono menjelaskan,”Sejak
tahun 1999 bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto,
Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD, hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai
ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Seharusnya tanah yang diukur
kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD karena, sesuai dengan surat pemberitahuan
pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan
bukan tanah BTKD, kita masih berpegang
pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa,
pelepasan asset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,”tandasnya.
( Ham )