PT Agra Paripurna Dan LKMK ’ Caplok’ Tanah BTKD Kedurus


             

Surabaya Newsweek - Aksi nekad yang dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota ( LKMK ) terkait, rekayasa tanda tangan, yang ditengarai bekerja sama dengan PT Agra Paripurna, untuk menguasai tanah BTKD dengan luas 76.800 m2 asset Pemkot Surabaya yang ada diwilayah Kelurahan Kedurus semakin jelas.


Pasalnya, saat pengukuran tanah asset Pemkot yang kenal dengan tanah BTKD, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Surabaya, pada tanggal 29 Desember 2015 dinilai cacat hukum karena, ada dugaan kerja sama dan rekayasa untuk menguasia tanah BTKD,  antara PT Agra Paripurna bersama oknum LKMK Kedurus bahkan, keterlibatan Ketua RW 1 -  RW 9, beserta tokoh masyarakat setempat, dengan tujuan memuluskan pengukuran guna penguasai tanag milik Pemkot Surabaya.


Menurut Samsul Hidayat selaku kordinator petugas ukur BPN Surabaya, pernah menunjukan bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah, yang dibuat oleh, Ketua LKMK Kedurus,  yang bernama Sutiyoso dan didukung 7 orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 –  RW 09, berikut ini nama ketua RW yang terlibat,Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo. Juga ada keterlibatan 3 tokoh masyarakat diantaranya, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.


Samsul juga menambahkan,”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” ungkapnya.


Anehnya,  keterangan dari kordinator Petugas Ukur BPN  Surabaya dibantah keras oleh, Suryono selaku tokoh masyarakat Kedurus, menurutnya 3 nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut,”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,”tegasnya.


Suryono menjelaskan,”Sejak tahun 1999 bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD, hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung,” jelasnya.


“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD  karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD,  kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan asset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,”tandasnya. ( Ham )   


Lebih baru Lebih lama
Advertisement