Surabaya Newsweek-
Polemik Perda Minhol Kota Surabaya terus bergulir dan akan menjadi permasalahan yang serius
terbukti, Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI), Hari ini, (25/2/2016) mengepung
kantor DPRD kota Surabaya terkait, adanya dugaan tim pansus Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (Minhol) yang menerima gratifikasi.
Kedatangan anggota FPI ini di DPRD Surabaya, diterima oleh anggota Pansus
Raperda Mihol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Zakaria di
ruang Badan Pembentukan Perda.
Ketua FPI Kota Surabaya, Muhammad
Mahdi Al-Habsy menegaskan, penyelesaian aturan bagi pengawasan dan pembatasan
minhol kategori A (dibawah kadar 5 persen), sarat dugaan gratifikasi.
"Kami menduga berat masuk
angin. Kenapa bisa begitu?, karena terlihat sekali ada kepentingan untuk
peredaran penjualannya di tempat Pengecer," katanya kepada media.
Dikatakan Mahdi FPI, akan mencari
fakta terkait dugaan tersebut."Kalau ternyata bisa dibuktikan kami akan
pidanakan," imbuh dia.
Statemen keras tersebut bertujuan
agar, peredaran minhol tidak disalahgunakan konsumen dibawah umur. "Kalau
sampai ini tidak diindahkan oleh Tim Pansus, kami akan turun tangan. Jangan
salahkan kalau FPI mensweeping pengecer. Kasihan warga Surabaya dan meresahkan
umat," terang Mahdi.
Sikap FPI mendapat angin dukungan
dari anggota Pansus sekaligus mewakili fraksi PKS, Achmad Zakaria. Dia menyatakan,
perubahan pembahasan sedianya masih cukup waktu."Karena batas akhir hingga
tanggal 14 Maret nanti. Kalau Saya pribadi sekaligus fraksi tetap
menolak," ucap dia.
Dikatakan Zakaria, usulannya saat
itu sederhana saja. Yakni, deskresi atau membuat aturan sendiri terkait
peredaran dan pengawasan mihol.
"Soal itu nanti dimentahkan
di Propinsi lain urusan. Jangan justru merasa didekte. Surabaya punya aturan
sendiri soal perda mihol," terang dia.
Diketahui, pembahasan Raperda
mihol kian berpolemik. Terlebih, diloloskannya draft pasal 6 tentang peredaran
ditingkat pengecer (Supermarket dan Hypermarket) disoal.
Terbaru, beredar kabar tak sedap
menyoal tim pansus, diduga menerima gratifikasi. Itu menyangkut persetujuan
Raperda ini. Meski kabar tersebut dibantah keras Edi Rachmat selaku Ketua
Pansus.( Ham )