Penyidik Kejari Surabaya Usut Kilat Kasus Dugaan Korupsi 7 Miliar KPU Jatim




Surabaya Newsweek - Kasus dugaan Korupsi Proyek Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) fiktif  yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )  Pemprov Jatim pada tahun 2013, hingga saat ini masih belum kelar dan masuk dalam tahap penyidikan , namun demikian, kasun dugaan korupsi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Surabaya, pasalnya akan mengusut tuntas  kasus tersebut , yang menyebabkan ada kerugian Negara  dengan total Rp. 7 Miliar   


Kepala Kejari  Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi ketika, dikonfirmasi  membenarkan pengusutan kasus korupsi di tubuh KPU Jatim tersebut. "Iya benar, saat ini kami tengah mengusut kasus korupsi Pilgub Jatim, yang diselenggarakan KPU Jatim," ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (11/2).




Dijelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik Kejari Surabaya telah memeriksa sejumlah pejabat KPU Jatim diantaranya, Komisioner, Bendahara, Operator keuangan. "Sampai saat ini total sudah 10 pejabat KPU Jatim yang sudah kami mintai keterangannya," tandasnya.





Masih Didik , setelah masuk pada tahap penyelidikan ditemukan bahwa dugaan korupsi semakin kuat, maka penyidik lantas menaikkan status korupsi KPU Jatim itu ke tahap penyidikan. "Korupsi yaitu, berupa pengadaan pencetakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2013 oleh KPU Jatim yang diduga fiktif," ungkapnya..





Kejari Surabaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Sangatta itu mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, penyidik, menemukan unsur kerugian dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada tahap penyidikan ini kami akan kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini," katanya.




Sedangkan modus yang digunakan oleh  KPU Jatim, seolah-olah mencetak DPT Pilgub Jatim pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang ke perusahaan percetakan tersebut. Namun uang tersebut ternyata, dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. "Perusahaan itu ternyata hanya dipakai namanya
untuk mengeluarkan anggaran KPU Jatim," pungkas Didik.





Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Surabaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini,masih belum menetapkan salah satu tersangka,"hanya bersifat penyidikan umum saja,  agar dapat memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,"terangnya.





Bisa dikatakan bahwa, pengusutuan dugaan korupsi ditubuh KPU Jatim ini tergolong sangat cepat, penyelidikan dibawah naungan Kasipidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino, mampu diselesaikan dalam hitungan hari. "Lima hari penyelidikan langsung kita tingkatkan ke level penyidikan, ini karena bukti-bukti nya sudah kuat,"pungkasnya.( Tim )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement