Surabaya
Newsweek - Kasus dugaan Korupsi Proyek Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
fiktif yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) Pemprov Jatim
pada tahun 2013, hingga saat ini masih belum kelar dan masuk dalam tahap
penyidikan , namun demikian, kasun dugaan korupsi yang kini ditangani oleh
Kejaksaan Surabaya, pasalnya akan mengusut tuntas kasus tersebut , yang menyebabkan ada
kerugian Negara dengan total Rp. 7
Miliar
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi
ketika, dikonfirmasi membenarkan
pengusutan kasus korupsi di tubuh KPU Jatim tersebut. "Iya benar, saat ini kami tengah mengusut kasus korupsi
Pilgub Jatim, yang diselenggarakan
KPU Jatim," ujarnya ditemui di kantornya, Kamis (11/2).
Dijelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik Kejari Surabaya
telah memeriksa sejumlah pejabat
KPU Jatim diantaranya, Komisioner, Bendahara, Operator keuangan. "Sampai saat ini total sudah 10 pejabat
KPU Jatim yang sudah kami mintai
keterangannya," tandasnya.
Masih Didik , setelah masuk pada tahap penyelidikan ditemukan
bahwa dugaan korupsi semakin kuat,
maka penyidik lantas menaikkan status korupsi KPU Jatim itu ke tahap penyidikan. "Korupsi yaitu, berupa
pengadaan pencetakan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2013 oleh KPU Jatim yang diduga fiktif," ungkapnya..
Kejari Surabaya yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari
Sangatta itu mengatakan, dari hasil penghitungan
sementara, penyidik, menemukan unsur kerugian dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 7 miliar lebih. "Pada
tahap penyidikan ini kami akan
kembangkan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab dalam
kasus ini," katanya.
Sedangkan modus yang digunakan oleh KPU Jatim, seolah-olah mencetak DPT Pilgub Jatim
pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang ke perusahaan percetakan tersebut.
Namun uang tersebut ternyata,
dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. "Perusahaan itu ternyata hanya
dipakai namanya
untuk
mengeluarkan anggaran KPU Jatim," pungkas Didik.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Surabaya dalam penyidikan kasus
dugaan korupsi ini,masih belum menetapkan salah satu tersangka,"hanya
bersifat penyidikan umum saja, agar
dapat memperjelas siapa yang bertanggung
jawab dalam kasus ini,"terangnya.
Bisa dikatakan bahwa, pengusutuan dugaan korupsi ditubuh KPU
Jatim ini tergolong sangat cepat, penyelidikan
dibawah naungan Kasipidsus Kejari Surabaya, Roy Rovalino, mampu diselesaikan dalam hitungan hari. "Lima
hari penyelidikan langsung kita
tingkatkan ke level penyidikan, ini karena bukti-bukti nya sudah kuat,"pungkasnya.( Tim )