Penetapan Sekdakab Madiun Terancam Dibatalkan ?


MADIUN - Gonjang-ganjing terkait penetapan dan pelantikan Sekdakab Madiun  memantik reaksi dari praktisi hukum/Advokat, merangkap sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, M Yuli Pudjiono,SH MHum maupun LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Madiun menanggapi polemik seputar penetapan dan pelantikan Sekda Kabupaten Madiun yang diduga belum memenuhi proses Administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No 100 Tahun 2000 serta ketentuan lainnya. Bisa Dibatalkan, katanya menandaskan.

Yuli Pudjiono menegaskankan, bahwa Bupati Madiun, H.Mutharom harus bijaksana untuk merevisi kembali kewenangan penetapan Sekda tersebut agar penetapan tersebut memenuhi prosedur,mekanisme dan ketentuan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Lebih lanjut Yuli Pudjiono melihat proses penetapan yang terkesan terburu buru dan sembunyi-sembunyi tersebut bisa menimbulkan polemik di internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Madiun, cetusnya.

“Dan hal itu sangat disayangkan bisa terjadi. Lebih dari itu, jika nantinya terbukti prosedur penetapan dan pelantikan Sekda tersebut cacat hukum,akan berdampak terkait produk produk kebijakan yang telah diambil yang tentunya semua kebijakan tersebut juga cacat hukum. Tentu hal tersebut akan merugikan banyak pihak ,baik Pemerintah Daerah itu sendiri maupun masyarakat serta pihak lain yang terkait,” terang Yuli Pudjiono.Ditambahkannya, bahwa para calon yang kalah dalam menjalani fit dan proper test merupakan pihak yang ikut dirugikan dan berhak menggugat secara hukum di PTUN.

Hal senada disampaikan oleh Ketua LSM MAKI Madiun, Sunyoto, S.Kom menilai langkah Bupati Madiun, H.Mutharom yang melantik Tontro Pahlawanto sebagai Sekdakab Madiun melampui kewenangannya, sebelum melantik pejabat setingkat Sekdakab harus berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah di Pusat. “Akibatnya dapat di lihat, Gubernur Jatim Dr.H.Soekarwo melalui Sekdaprop Jatim, Akhmad Sukardi berkirim surat bernomor 821.2/008/212.4/2016 tertanggal 28 Januari 2016. Atau, sekitar seminggu Bupati Madiun melantik Tontro Pahlwanto di lantik di Pendopo Muda Graha, Selasa, (19/1). Artinya, pelantikan Sekdakab oleh Bupati Madiun tidak direstui oleh Gubernur Jatim,” cetus Sunyoto.

Menurutnya, surat Gubernur Jatim berisi tiga poin di antaranya; proses pengisian Sekda Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan harus dikoordinasikan dengan Gubernur sebagaimana UU ASN, pasal 115, ayat 5. Sedangkan, koordinasi yang dimaksudkan, sebelum ditetapkan/dilantik, satu dari tiga nama calon Sekda harus dikirimkan surat kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur membuat persetujuan tertulis dari surat Bupati/Walikota.  Dan, sesuai Permendagri nomor 5 tahun 2005, yang berhak menentukan Sekda definitif adalah Gubernur. Dengan proses, setelah Bupati/Walikota mengajukan tiga calon Sekda, maka tim Baperjakat dan BKD (badan kepegawaian daerah) Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur akan melakukan fit and proper test, disaksikan oleh tim penilai dari Kemendagri, jelas Sunyoto.

Pada bagian lainnya, Sekdaprop Jatim, Akhmad Sukardi melalui Biro Humas dan Protokol Setda Jatim yang dihubungi Senin, (15/1) menegaskan “Benar, pelantikan Sekdakab tersebut dianggap cacat hukum sebab tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menganggap pelantikan yang dilaksanakan oleh Bupati Madiun dianggap cacat hukum. Pelantikan belum bisa dianggap definitif, karena mekanisme dan prosedur yang ditempuh masih belum mencukupi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Implikasinya, produk-produk hukum atau aturan yang telah dibuat oleh pejabat yang belum definitif dianggap cacat hukum,” ujarnya menyebutkan.

Pada bagian lainnya, Bupati Madiun, H.Mutharom yang dihubungi redaksi Soerabaia Newsweek melalui telepon selulernya, Rabu, (17/2) terkait kasus ini menyatakan “Tidak jelas mas, terputus-putus. Pertanyaan yang diajukan di-SMS (pesan singkat) aja,” jawabnya singkat. Namun, pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat (SMS,red.) hingga berita ini diturunkan masih belum dibalas oleh yang bersangkutan. Pertanyaan yang ‘berbeda’ juga diajukan kepada Tontro Pahlwanto, ‘Sekdakab’ yang disoal oleh berbagai kalangan pada ponsel Tontro bernomor 08532598xxx hingga berita termuat masih belum mendapat jawaban dari Tontro. 
Sebelumnya, Bupati Madiun Mutharom mengaku, penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto, sebagai Sekdakab Madiun sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jatim secara lisan dan tertulis.

Namun, apa yang disampaikan rupanya bertepuk sebelah tangan. Buktinya, bukan jawaban tertulis yang diberikan oleh Gubernur Jatim terhadap penetapan dan pelantikan Sekdakab Madiun. Malahan surat yang diterima Gubernur Jatim melalui Sekdaprop Jatim, penetapan dan pelantikan Sekdakab Madiun dianggap cacat hukum  dan bisa dibatalkan ?!(tim)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement