Sutikno Kasun Krajan 1
|
BONDOWOSO
– Dengan di berhentikannya Kepala Dusun Krajan 1 Desa
Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso mendapat sorotan dari media Soerabaia
Newsweek. Sutikno selaku Kepala Dusun Krajan 1 diberhentikan secara sepihak
oleh Kepala Desa Leprak (Abang Fausi). Yang mana pemberhentian tersebut tidak sesuai
dengan pedoman yang di atur oleh PERDA (Peraturan Daerah) Kabupaten Bondowoso
Nomor 6 tahun 2014.
Tentang pedoman organisasi dan tatakerja pemerintah desa.
Sebagaimana pasal 22, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan karena A.
Meninggal dunia, B.Permintaan sendiri, C. Diberhentikan karena (usia telah
genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa).Sedangkan Sutikno di
berhentikan sebagai Kepala Dusundi duga tidak sesuai dengan PERDA Nomor 6 tahun
2014.
Setelah Soerabaia Newsweek
Mengkonfirmasi Sutikno selaku Kasun Krajan 1 menyampaikan, dirinya terkejut dengan surat
pemberhentian tersebut. Karena kami sebelunnya tidak pernah ada teguran dari
Kepala Desa. Baik secara tertulis maupun yang lain yang kiranya bisa melanggar PERDA. Atas
pemberhentian secara sepihak ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Karena,
pemberhentian ini kami anggap tidak sesuai dengan PERDA. Bahkan di dalam surat pemberhentian
tersebut yang kami terima tidak ada alasan yang jelas untuk dijadikan acuan.
Dan kami sempat menanyakan kepada beberapa yang bertandatangan didalam surat
berita acara, ternyata berita acara tersebut bukan hasil musyawarah melainkan
hanya door too door, ucap Sutikno.
Disisi lain Camat Klabang Drs Arso M.Pd
menyampaikan, kami ini hanya menindak lanjuti apa yang menjadi kehendak dari
Ketua BPD dan LPMD yang mana orang tersebut datang ke kantor Kecamatan membawa
hasil surat pernyataan yang di adakan di rumah Ketua RT pada tanggal 26
Desember 2015 yang di tandatangani oleh beberapa tokoh masyarakat. Dan berita
acara surat pernyataan tersebut meminta untuk memberhentikan Sutikno selaku
Kasun Krajan 1. Bahkan kami tidak langsung memberikan rekom atas permohonan
tersebut, akan tetapi kami mengutus staf untuk mencari informasi ke desa
tersebut.
Saat Soerabaia Newsweek mengkonfirmasi
Kepala Desa Leprak Abang Fausi mengatakan, kami hanya menindak lanjuti apa yang
menjadi kemauan BPD dan LPMD karena kami sebelumnya tidak tahu hanya di panggil
oleh Bapak Camat Klabang, ucapnya. Sedangkan Fauzen Abrori S.Pd selaku Ketua
BPD menyampaikan, kami hanya memberikan surat berita acara yang ditandatangani
oleh semua pihak terkait perberhentian Kasun Krajan 1, yang berbunyi, Kepala
Desa diharapkan memimpin desa secara adil dan terbuka. Yang kedua, Kepala Desa
diharapkan memperbaiki dan membenahi kinerja dan tugas aparatur desa. Yang
ketiga, Kepala Desa harap menon-aktifkan saudara Sutikno selaku Kasun Krajan 1.
Dan terkait diberhentikan atau tidah itu semua yang mempunyai wewenang Kepala
Desa penuh, ucapnya. (Tok/Hen)-ok