Pelapor Hilangnya Beras Raskin Digudang Bulog Dijadikan Tersangka

Totok Prastowo penasehat hukumnya dari
Kantor Hukum, Wardoyo,SH & Partners
SURABAYA - Suhariyono, mantan Kasubdivre Madura Perum Bulog, Prayitno, Wakasubdivre Madura dan Anugerah Rahman, Aswas Subdivre Madura yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait perkara dugaan korupsi beras raskin Bulog di Gudang Beras Baru Larangan Tokol Pamekasan keberatan atas penetapannya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Pasalnya, ketiga orang yang dijadikan tersangka adalah pelapor yang sudah diputuskan oleh Pengadian Tipikor Surabaya tanggal 15 Januari 2016, dengan terdakwa, Kadiono, mantan Kepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan yang dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan mengembalikan kerugian Negara  sebesar Rp 12 miliar.

Menurut Totok Prastowo penasehat hukumnya dari Kantor Hukum, Wardoyo,SH & Partners, sesuai surat dakwaan JPU dari Kejari Pamekasan sebab terjadinya beras Bulog yang hilang karena terdakwa Kepala Gudang, Kadiono mengeluarkan beras tanpa DO (order pesanan) dan membuat dokoumen GD1M (bukti barang masuk) tanpa adanya beras fisik yang masuk gudang. “Kehilangan beras raskin sebanyak sekitar 1.500 ton senilai Rp 12,1 miliar, awalnya diketahui oleh Anugerah Rahman pada saat melakukan pemeriksaan rutin atas perintah Suhariyono sebagai atasannya. Selanjutnya, kehilangan tersebut dilaporkan kepada Divre Jatim yang dilanjutan kepada Kejari Pamekasan,”ungkapnya, Jum’at, (19/1).

Status Kepala Gudang, masih kata Totok adalah bendaharawan yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, merawat dan mengeluarkan beras atas dasar perintah dari Kasubdivre Madura. Maka barang yang berada di gudang adalah menjadi tanggung jawab penuh Kepala Gudang. Oleh karena itu, keputusan tuntutan ganti rugi oleh Direksi Perum Bulog kepada Kepala Gudang, Kadiono. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyatakan menghukum Kadiono untuk mengganti kerugian Negara, cq. Perum Bulog sebesar Rp 12,1 miliar. “Jika kerugian seluruhnya dibebankan kepada Kadiono. Bagaimana rasionya kerugian Perum Bulog akan dibebankan kepada ketiga tersangkanya itu, tukas Totok.

Sedangkan, Suhariyono, Prayitno dan Anugerah Rahman telah disangka turut serta membantu Kadiono dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan surat dakwaan JPU. Modusnya, hilangnya beras raskin karena Kepala Gudang, Kadiono mengeluarkan beras tanpa SPPB (surat perintah penerimaan barang)/ DO (order pesanan) dan membuat dokumen GD1M tanpa adanya fisik beras masuk Gudang, terangnya. Mestinya, perkara pengeluaran tanpa perintah  Kasubdivre akan terang benderang, bilamana penyidik menelusuri dahulu alur pengeluaran beras dari Gudang Beras Baru Larangan Tokol, baru dapat dipastikan ketiga tersangka ini telah turut serta membantu terdakwa Kadiono.

Namun, bilamana JPU berdalih Kadiono membat bukti barang masuk tanpa adanya beras masuk ke Gudang Bulog. Artinya, yang dibobol adalah uang yang ada dalam bank dalam bentuk L/C (Letter of Credit). Karyawan Bulog tidak dibayarkan langsung tunai, yang mebawa GD1M ke bank mitra Bulog akan membayar/mencairkan dana L/C ulog ke rekening yang ditunjuk. Maka, semakin jelas perkara tersebut, jika penyidik menelusuri terlebih dulu alur aliran dana dari bank mitra Bulog dan dapat dipastikan fakta apakah benar Suhariyono, Prayit dan Anugerah Rahman telah turut serta membantu Kadiono, imbuh Totok.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agita Trimurtjahyanto yang dihubungi oleh Soerabaia Newsweek, Jum’at siang, (19/2) terkait penetapan ketiga tersangka kasus hilangnya beras 1.500 ton di Gudang Beras Larangan Tokol Pamekasan belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan. Pertanyaan yang diajukan melalui SMS (pesan singkat) di ponselnya juga belum dibalas hingga berita ini dilansir. (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement