petugas memamerkan barang bukti bersama pelaku |
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Sukolilo meringkus dua pelaku curanmor roda dua, yakni Nurhadi (40) dan Abdul Safi (39) keduanya warga Jl. Sidonipah, Surabaya. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap anggota.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerjianto, mengatakan modus dua pria pelaku curanmor ini bermula putar-putar mencari lokasi sasaran, pertama di jalan Menur namun tidak jadi dilakukan karena merasa ada yang membuntuti, kemudian pelaku kembali mencari lokasi sasaran kedua yakni di jln Semolowaru utara Gang 1 Surabaya.
Pada saat lokasi sasaran kedua didapat, Pelaku Nurhadi langsung mendekati dan membawa kabur motor Suzuki Satria FU warna hijau Nopol S-6678-MD yang sedang di parkir rumah korban dengan merusak kunci setir menggunakan alat kunci T sedangkan pelaku satunya Abdul Safi berperan sebagai joki.
Namun naas, kedua pelaku yang sejak awal sudah dibuntuti anggota dan sudah terlanjur menggondol motor curian, akhirnya kepergok petugas. Lalu mereka berusaha melarikan diri dan melawan, lalu akhirnya petugas bertindak tegas dengan melumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kakinya.
Dihadapan Petugas, Salah satu pelaku curanmor mengaku, Dirinya baru dua kali ini melakukan pencurian motor dan hasil curiannya dijual ke orang laku dengan harga 3 juta lalu dibagi dua bersama rekannya.
Pelaku yang sebelumnya baru keluar penjara satu bulan lalu mengaku melakukan ini untuk kebutuhan hidup dan makan sehari hari bersama istri dan 2 anak karena saya belum dapat kerjaan tetap.
Petugas menyita barang bukti alat kunci T dan L, 2 unit motor yakni Susuki Satria FU warna hijau hitam nopol S-6678-MD milik korban dan Motor honda Vario. Pelaku kini harus meringkuk di tahanan lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian. (eko)