Palsukan Pembukuan BNI Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani saat jalani sidang di PN Surabaya
SURABAYA - Ratna Kusuma Hendrayani, pejabat Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah cabang Malang, sekaligus terdakwa dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan bank ini, harus rela mendekam lebih lama lagi di penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugihartono, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut berat terdakwa. Pada sidang yang digelar di ruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, JPU menuntut terdakwa sembilan tahun penjara, Selasa pekan lalu.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan dana sebesar Rp 10 milyar sebagai hukuman denda yang harus dibayarkan. “Apabila hukuman denda tak dibayar, terdakwa dapat menganti dengan hukuman badan setahun lamanya,” ujar JPU saat membacakan berkas tuntutan.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ratna harus rela didudukan di kursi pesakitan, akibat ulahnya yang memalsukan laporan ke BNI dimana ia bekerja selama menjabat sebagai Costumer Service Head (CSH).

Pemalsuan ini dilakukan terdakwa sejak 2012 dan baru terungkap Juni 2015. Modus yang dilakukan terdakwa adalah memalsukan emas sebagai jaminan gadai yang diajukan para nasabah ke BNI Syariah.

Tak hanya memalsukan emas sebagai jaminan, terdakwa juga memalsukan data nasabah pemohon gadai. Tak tanggung-tanggung sebanyak 38 nama nasabah dicatut oleh terdakwa dalam pengajuan gadai emas fiktif ini.

Ulah terdakwa terungkap saat pihak BNI melakukan audit. Berdasarkan laporan audit bernomor : LHA / 028 / 2015 / R tanggal 3 Juli 2015,atas ulah terdakwa, diketahui BNI dirugikan sebesar Rp 9,5 milyar.

Sebelumnya oleh JPU, akibat ulahnya terdakwa dijerat pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Zainal)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement