BLITAR - DMA (32) tahun, PNS di salah satu SKPD Pemkot Blitar,
digrebek anggota reskoba Polsek Sukorjo. DMA yang juga warga jalan Batanghari
37 RT 01 RW 01 lingkungan Dimoro Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar,
diringkus petugas saat menggunakan sabu-sabu di kediamannya, Rabu (10/2) sekitar
pukul 19.00.
Kapolsek Sukorjo, Kompol Kholil
mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat , jika di wilayah jalan Batanghari no. 37 RT 01 RW 01 lingkungan
Dimoro Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, ada orang yang
menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu. “Atas informasi warga, petugas melakukan
penyelidikan, dan pada Rabu (10/2) sekitar pukul 19.00, petugas melakukan
penangkapan terhadap DMA di rumahnya,” jelas Kholil.
Lebih lanjut Kholil menyampaikan,
saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sukorejo, guna
proses lebih lanjut. Menurut dia dalam penangkapan tersebut, diamankan 1 buah
bong/alat penghisap, 1 buah korek api, 1 buah botol berisi alkohol, 1 buah
pipet kaca ada sisa sabu-sabu, 1 bungkus kantong plastik bening berisi 4
bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berat kotor masing-masing, 0,26 gram,
0,25 gram, 0,24 gram dan 0,26 gram.
Atas perbuatannya, DMA dikenakan pasal 112 UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.
800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (dro)