TULUNGAGUNG - Terdakwa judi online Hijar Imansah
Tanjung alias Ucok dijerat dengan pasal 303 ayat 2, dan diputus hukuman 3 bulan
penjara, dikurangi selama masa dalam penahanan oleh hakim yang menyidangkan,
pada Rabu (24/2), dengan membayar biaya perkara sebanyak 5000 rupiah. Terdakwa
ditangkap oleh aparat kepolisian Sabtu 25 tahun 2014 saat bermain poker.
Berikut barang bukti yang disita CPU, monitor, keyboard, ATM BCA, dan lainnya. Sebelum perkara ini diputus hakim anggota Erika Sari
Emsah Ginting, kemudian digantikan oleh hakim anggota yang lain. Usai sidang
kemarin, terdakwa di temui di ruang tahanan mengaku, memberi uang Rp 2 juta
kepada oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) berinisial S. Dimana sebelum
putusan itu, oknum melakukan lobi-lobi ke pihak keluarga terdakwa di rumah.
Menyampaikan, kalau hukuman 3 bulan ada tanda terimakasih.
Jika tidak, hukuman paling tinggi 10 bulan penjara.
Hari Rabu (17/2), terdakwa ini dibawa keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),
menggunakan mobil tahanan untuk disidangkan di PN. Dari ke-12 orang terdakwa,
nama dan nomor perkara dan hakim yang menyidangkannya ada di layar informasi
jadwal sidang. Hanya, terdakwa Hijar yang namanya tidak muncul di layar
informasi.
Diketahui sore hari, terdakwa judi online itu tidak
ada agenda persidangan. Sehingga, pihak keluarga yang datang ke PN terlantar,
dikarenakan informasi yang sesat. Jumat (19/2), disaat media mengisi buku tamu,
tiba-tiba oknum S sibuk memencet-mencet ponsel yang ada di tangannya, sambil
melirik. Setelah itu, oknum cepat-cepat naik keatas tangga,kembali
memencet-mencet ponselnya.
Kemudian dengan cepat naik ke atas, dalam hitungan
menit, oknum tadi turun dari atas masuk ke ruang kerjanya di lantai bawah
Gedung pengadilan. Hari sebelum itu, oknum sempat bertanya, “kok ada surat LSM
yang masuk, lalu dikatakannya, sesama perantauan akan kita coba tembuskan ke
atas, karena yang diatas satu daerah,” ucapnya.
Dikonfirmasi pihak keluarga,
mereka setengah bertanya-tanya, karena bantuan salah seorang LSM, yang mereka
mintai tolong mengajukan permohonan keringanan suratnya sudah masuk ke jaksa,
dan hakim,katanya. Berangkat dari sanalah ,diduga oknum melakukan lobi-lobi kesana
kemari. Perlu diketahui sebelumnya tanggal 17/2 terdakwa dituntut 5 bulan, dan
24/2 diputus 3 bulan penjara. (Nan)