Petugas Unit Jatanras yang dikomando langsung, AKP Julius Ade Waroka, menjemput paksa pelaku, Yordan, alias Melvin, (25), di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, pelaku menyaru sebagai koordinator event dari Dirjen Pajak Jakarta.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebekti, mengungkapkan kasus ini bermula saat pelaku yang menyaru sebagai koordinator event dari Dirjen Pajak Jakarta, membooking room beserta alat IT untuk keperluan meeting pejabat pajak Se-Jatim.
Saat tanggal 25 Januari 2016, pelaku menghubungi Hotel Crown Prince, dia meminta disiapkan 65 kamar kelas standar, 15 kamar kelas vip, 25 unit laptop, 2 LCD Screen, 2 LED TV, 2 Printer, 2 komputer Pikcy, dan 15 tabel mic. Keesokan harinya dia menambah pesanan satu kamar lagi dengan dalih untuk keperluan pribadinya. Pelaku memesan kamar itu mulai tanggal 28 Januari hingga 2 Febuari.
Pelaku datang ke hotel bintang empat itu pada tanggal 28 Januari untuk menyelesaikan perjanjian yang bernilai Rp 300 juta. Selain itu, pelaku meminta disiapkan ruangan rapat untuk panitia dan 15 laptop. Pelaku meminta semua pembayaran digabung menjadi satu dengan event yang digelar pertengahan Febuati itu.
"Pelaku meminta pihak hotel untuk menaruh 15 laptop yang akan digunakan rapat panitia itu ke kamar yang sudah dipesannya, dengan alasan akan memprogram untuk keperluan acara rapat itu", tambah Manang.
Mangament Hotel dengan 21 lantai itu langsung percaya dan menuruti semua permintaan pelaku tanpa adanya crosscheck ke Dirjen Pajak. Bermodal id card Dirjen Pajak palsu dengan nama palsu, pelaku berhasil mengelabuhi pihak hotel. Sebanyak 15 laptop raip digarong pelaku. Selain itu, perjanjian event yang diikuti 120 orang dengan Hotel otomatis batal. Uang sewa juga belum terbayar sepeser pun.
Pelaku menggarong 15 laptop itu dengan cara memasukkan ke dalam empat tas yang sudah disiapkan. Pelaku mengangkut laptop milik hotel itu sebanyak dua kali saat malam hari menggunakan taxi. Cara itu dilakukan agar tidak dicurigai security hotel.
Setelah berhasil menggasak laptop, pelaku mencari penadah barang hasil aksinya itu di Surabaya. Dia menjual secara borongan, 15 laptop itu dihargai senilai Rp 18 juta. Selesai menjual semua barang, pelaku kembali ke Jakarta.
Pelaku menggunakan modus ini tidak hanya di Surabaya. Selama tahun 2015, ia sudah beraksi di beberapa wilayah lain, diantaranya Hotel Aston, Samarinda; Hotel Arya Duta dan Hotel Dafam Pekan Baru; dan Hotel Harmoni Hill, Batam.
Dihadapan petugas pelaku mengaku uang hasil menjarah itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang mewah, sebab penghasilan yang didapat dari jual beli parfum dirasa kurang. Dari tangan pelaku yang tinggal di Apartemen Mediterania Palace, Jakarta, petugas menyita barang bukti berupa id card palsu dan surat perjanjian dengan hotel.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 480 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun pejara. Selain itu, petugas kini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan mengejar penadah barang haram itu. Semua identitas sudah berhasil dikantongi petugas. Semoga dalam waktu dekat dapat diringkus, pungkasnya. (dio)