Nelayan Bondet Disergap Polair Polda Jatim

Petugas menunjukkan bom yang digunakan nelayan mencari ikan 
SURABAYA - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jatim selalu menjaga keamanan dan keutuhan sumber daya alam yang ada di perairan wilayah Jawa Timur. Petugas senantiasa melakukan patroli rutin hingga mengawasi kapal maupun perahu yang mencari ikan di laut.

Dari operasi yang digelar Ditpolair Polda Jatim akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak tiga nelayan yang menangkap ikan dengan bahan peledak (handak) dan bahan berbahaya lainnya. Mereka adalah Moh Rais, Ahmad jumali, Abdul Muqit, ketiganya warga Sumenep, Madura.

Ketiga nelayan itu biasa mencari ikan di Perairan Gilirajeh, Kab Sumenep pada posisi koordinat 07° 14"250"S - 113° 44"790" T. Mereka menggunakan bahan peledak rakitan yang diberi lampu mercury. Hingga pada akhirnya, Sabtu (6/2), tiga nelayan itu tak dapat melaut lagi. Sebab mereka harus berurusan dengan polisi, akibat ulahnya saat melaut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P Argo Yuwono, mengatakan awal mula dari penangkapan tiga nelayan ini bermula dari informasi dari masyarakat jika ada nelayan yang menangkap ikan dengan cara mengebom atau memotas.

Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, ternyata informasi yang diterima benar. Di Perairan Gilirajeh terdapat nelayan yang sedang mencari ikan dengan cara mengebom dan menggunakan potasium.
Cara menggunakan bom untuk menangkap ikan biasanya mereka terlebih dulu memasang jaring dan menyalakan lampu mercury. Dengan menyalakan lampu, diyakini bisa menarik perhatian ikan. Setelah dirasa cukup banyak ikan yang berkumpul, pelaku menurukan bom yang telah diracik dalam botol kaca dan terhubung oleh sebuah kabel. Lalu setelah dipastikan bom itu tepat 5 meter di dalam air, langsung bom itu dialiri listrik. 

Otomatis ikan yang telah berkumpul tadi mati terkena bom. Dengan begitu nelayan mendapat tangkapan ikan yang banyak. Namun efek atau dampak terhadap lingkungan yakni plankton, ikan ikan kecil, dan karang juga akan rusak dan mati. Efek ledakan ini juga akan berpengaruh sejauh 2 hingga 3 meter secara horisontal.

Selain itu, pelaku juga mencari ikan hias dengan cara memotas. Biasanya pelaku menyelam ke dalam laut dengan bantuan pernapasan kompresor untuk mencari letak ikan tersebut berada. Setelah dipastikan banyak ikan yang berkumpul, pelaku naik ke permukaan untuk mengambil potas cair yang sudah disiapkan dan kembali menyelam. 

Saat menyelam kembali, pelaku langsung menyemprotkan ke batu karang tempat ikan-ikan hias bersembunyi. Tidak menunggu lama ikan disekitarnya langsung pingsan. Setelah dipastikan pingsan, pelaku dengan sigap langsung mengambil ikan yang telah dipotas itu. Dalam perjalanan pulang melaut, nelayan sudah menyiapkan kolam penyimpanan yang diberi air laut dan oksigen. Tujuannya ikan yang dibawanya agar tetap hidup.

Pihaknya yakin masih banyak nelayan yang menangkap ikan dengan cara seperti itu. Sehingga petugas harus terus melakukan patroli setiap saat. Sehingga kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin parah.

Barang bukti yang diamankan, yakni dua unit perahu, tiga mesin kapal 24 Pk, dua unit kompresor, serbuk kimia seberat 1,2 kg, empat belas botol kosong, empat buah sumbu siap pakai, kabel pemicu sepanjang 7 meter, 1 buah adaptor 3 ampere, dan peralatan selam. 

Dalam kasus ini, tiga pelaku dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan pasal 85 UU RI No 45 tahun 2009 dengan pidana kurungan maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 Milliar. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement