SAMPANG - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang sudah melakukan
tindakan tegas terhadap menara tower bermasalah di Kabupaten Sampang.Ini
terlihat saat penegak perda melakukan penyegelan terhadap 6 Tower bermasalah
milik PT.Naragita Dinamika Komunika Jakarta Rabu (10/02).
Kepala
Satpol PP Sampang melalui Kasi Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Moh.Jalil
mengatakan,PT.Naragita Dinamika Komonika memiliki 6 menara tower yang tersebar
di Kabupaten Sampang.PT tersebut sudah bermasalah sejak tahun 2014 kemarin dan
pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Derektor PT.Naragita
Dinamika Komunika.
"Menara
Tower Milik PT.Naragita Dinamika Komunika sudah dua tahun tidak membayar
retrebusi,pada tahun 2014 dan kami sudah berusaha melakukan pemangilan sebanyak
4 kali.Dan pada tahun 2015 kami berupaya lagi melakukan teguran 5 kali,"jelasnya
di hadapan awak media.
Pihak
kami menilai karena tidak ada respon dari pihak PT.Naragita Dinamika
Komunika,berdasarkan data yang ada maka di lakukan penyegelan terhadap 6 Tower
bermasalah.Penyegelan ini atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
2011.Di dalam perda itu menguatkan dua sangsi.
Jadi langkah pertama
adalah pemutusan oprasional,artinya kegiatan menara tower yang ada di Desa
Pasean Kecamatan Sampang ini sementara kami lumpuhkan dulu,supaya dari pihak
PT.Naragita Dinamika Komunika mempunya inisiatif melakukan pembayaran tunggakan.
"Dari kerugian retribusi 6 merara tower
Milik PT Naragita Dinamika Komunika yang ada di wilayah Kabupaten Sampang
sebesar 111 juta ini termasuk kerugian negara,sehingga sementara kami putuskan
dulu,"tungkasnya. (din)