Armudji : ' Raperda Minhol Harus Direvisi'
Surabaya Newsweek - Ketidaksepahaman antara DPRD Kota
Surabaya dengan bagian Hukum Pemprov Jatim menuai konflik yang berkepanjangan ,
terkait Raperda Minuman Baralkohol, yang memperbolehkan Minimarket dan
Hypermart bahkan, toko pengecer boleh mengkomsumsi untuk diperjualkan kepada
konsumen, Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji tetap menolak keras Rancangan
Peraturan Daerah ( Raperda ) yang memperboleh kan Minuman Beralkohol ( Minhol )dijual
di Minimarket dan Hypermart.
Namun Tolak keras Ketua DPRD Kota Surabaya. Masih bertentangan
dengan sikap komisi B, yang mengijinkan Hypermart dan Minimarket menjual mihol
golongan A, diantaranya adalah, Mazlan Mansyur, Rio Pattiselanno, Syaiful Aidy,
Edi Rachmat, dan Binti Rochma, yang sebelumnya sepakat memperbolehkan hypermart
dan supermarket menjual Minhol Golongan A.
"Komitmen kita jelas bahwa, minuman keras dari golongan
apapun, tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil, maupun swalayan
apalagi, didekat perkampungan Itu, yang harus kita perketat," tegas Armudji.
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, jika Panitia Khusus
(Pansus) Raperda mihol tersebut, tetap mempertahankan kebijakan, untuk
memperbolehkan menjual minhol di hypermart
dan minimarket. Dirinya akan menolak keras.
"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginannya, kami akan
menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami
selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ungkapnya.
Politisi yang menjabat empat periode ini, sebagai anggota legislatif tersebut
menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini, sebagai
bentuk untuk memajukan warga Surabaya, untuk menjadi lebih baik tanpa minuman
keras.
"Artinya, raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini
juga untuk kebaikan warga Surabaya, tanpa alkohol khususnya, untuk kalangan
remaja mulai dari anak - anak SMP dan SMA," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota
Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armudji, yang menolak raperda minhol,
yang dijual belikan di hypermart dan minimarket di Surabaya. Karena hal itu,
bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.
"Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda
tersebut, seperti yang disampaikan oleh ketua (Armuji)," pungkasnya.
Penolakan Minhol bukan hanya sebatas Ketua DRPD Kota Surabaya,
namun puluhan Pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah Surabay a
seperti, Nasyiatul Aisyah, Ikatan Pelajar
Muhammdaiyah dan Pemuda Muhammadiyah, juga secara tegas menolak pengesahan Raperda Minhol
hasil pembahasan Pansus DPRD Surabaya tahun 2016. Karena disamping hukumnya Haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas.
“Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda Minhol,
dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda Minhol yang baru
bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer,”
ucap Rachmad Zulkarnain koordintor aksi. (4/2/2016)
Masih Rachmad, Kami menolak Perda Minhol Kota Surabaya yang masih
memperbolehkan penjualan minuman keras klas A di Supermarket dan Hypermarket,
karena kami masih menganggap akan tetap berdampak buruk.
“Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan
sampai mereka juga berasumsi bahwa, minuman itu boleh (legal), untuk di
konsumsi karena, dijual secara bebas dan umum,” tandasnya.
.
Dia berpendapat bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah bagus dan perlu
dipertahankan, karena tidak satupun pusat perbelanjaaan yang menjual, baik itu
minimarket, supermarket maupun hypermarket.
“Harusnya kondisi yang sekarang tetap dipertahankan, bahwa penjualan minhol
hanya ada di tempat tertentu dan khusus, yang telah memenuhi syarat penjualan
minuman beralkohol,” ujarnya.( Ham )