Surabaya Newsweek -
Akan diberlakunya Kartu Indentitas Anak ( KIA ) dikota Surabaya, namun demikian,
Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi
Pemerintahan ini, meminta Dispenduk capil Kota Surabaya untuk lebih dulu
menyelesaikan e - KTP, sebelum melaksanakan program kartu identitas anak (KIA).
Sementara, KTP - anak yang
mengacu Permendagri nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ini bakal
berlaku Maret atau April depan.
“Dispendukcapil Kota Surabaya
harus menuntaskan dulu soal e-KTP, kemudian baru soal kartu identitas anak,”
kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, Kamis (11/2/2016)
Untuk itu Ketua Komisi A Herlina
juga mendorong Dispendukcapil segera melakukan pendataan, berupa jumlah anak
yang ada di Surabaya, agar para orangtua mendaftarkan anaknya, dalam proses
pendataan sekaligus mendapatkan KIA.
Baginya , data ini sangat
penting bagi masa depan anak itu sendiri sampai beranjak dewasa. Sementara,
orangtua juga akan sangat diuntungkan, karena akan semakin melegalkan status
anaknya, juga akan menguntungkan bagi keamanan anak.
Terkait e-KTP, sebelumnya
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono minta pelaksanaannya perlu segera
dituntaskan. "Bila perlu Dispendukcapil harus jemput bola. Ini sudah
dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan," tegasnya.
Dia mengungkapkan,
Dispendukcapil sudah membuka pelayanan e-KTP setiap pekan, yakni Sabtu dan
Minggu di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan secara bertahap. Atas layanan ini,
pihaknya mengapresiasi Dispendukcapil yang sudah bekerja dengan maksimal.
"Saya memberikan
apresiasi dan support. Meski hari Minggu, jelang Imlek pun aparat
Dispendukcapil tetap saja bekerja," ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 2016,
secara bertahap seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA. KIA adalah
identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun
dan belum menikah.
KIA bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Direktur Jenderal Kependudukan
dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan
pembuatan KIA dapat mulai dilakukan pada Maret atau April 2016.
Pembuatan KIA akan dilayani
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
"Pembuatan KIA dapat mulai dilakukan Maret atau April," ujar Zudan,
Kamis (11/2/2016).
Pembuatan KIA untuk tahap
pertama di tahun ini akan dilakukan di 50 kabupaten/kota. Zudan menyatakan
bahwa Dinas Dukcapil di 50 daerah tersebut telah memiliki alat-alat yang
diperlukan, sehingga semua kesiapan telah terpenuhi. ( Adv / Ham )