Komisi A DPRD Surabaya Minta Prioritaskan e – KTP Kelar Baru KIA



Surabaya Newsweek - Akan diberlakunya Kartu Indentitas Anak ( KIA ) dikota Surabaya, namun demikian,  Komisi A DPRD Surabaya, yang membidangi Pemerintahan ini, meminta Dispenduk capil Kota Surabaya untuk lebih dulu menyelesaikan e - KTP, sebelum melaksanakan program kartu identitas anak (KIA).
Sementara, KTP - anak yang mengacu Permendagri nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ini bakal berlaku Maret atau April depan.
“Dispendukcapil Kota Surabaya harus menuntaskan dulu soal e-KTP, kemudian baru soal kartu identitas anak,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto, Kamis (11/2/2016)
Untuk itu Ketua Komisi A Herlina juga mendorong Dispendukcapil segera melakukan pendataan, berupa jumlah anak yang ada di Surabaya, agar para orangtua mendaftarkan anaknya, dalam proses pendataan sekaligus mendapatkan KIA.
Baginya , data ini sangat penting bagi masa depan anak itu sendiri sampai beranjak dewasa. Sementara, orangtua juga akan sangat diuntungkan, karena akan semakin melegalkan status anaknya, juga akan menguntungkan bagi keamanan anak.
Terkait e-KTP, sebelumnya Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono minta pelaksanaannya perlu segera dituntaskan. "Bila perlu Dispendukcapil harus jemput bola. Ini sudah dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan," tegasnya.
Dia mengungkapkan, Dispendukcapil sudah membuka pelayanan e-KTP setiap pekan, yakni Sabtu dan Minggu di tiap-tiap kelurahan dan kecamatan secara bertahap. Atas layanan ini, pihaknya mengapresiasi Dispendukcapil yang sudah bekerja dengan maksimal.
"Saya memberikan apresiasi dan support. Meski hari Minggu, jelang Imlek pun aparat Dispendukcapil tetap saja bekerja," ujarnya.
Seperti diketahui, mulai 2016, secara bertahap seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan pembuatan KIA dapat mulai dilakukan pada Maret atau April 2016.
Pembuatan KIA akan dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota. "Pembuatan KIA dapat mulai dilakukan Maret atau April," ujar Zudan, Kamis (11/2/2016).
Pembuatan KIA untuk tahap pertama di tahun ini akan dilakukan di 50 kabupaten/kota. Zudan menyatakan bahwa Dinas Dukcapil di 50 daerah tersebut telah memiliki alat-alat yang diperlukan, sehingga semua kesiapan telah terpenuhi. ( Adv / Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement