Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Adi Sutarwijono |
Surabaya
Newsweek - Berharap Komisi A DPRD Surabaya, mendorong pemerintah pusat mencabut Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Lembaga Kemasyaratan. Pasalnya,
menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Adi Sutarwijono,
Rabu (6/1) aturan tersebut, mengancam kebebasan
masyarakat untuk menjadi anggota partai politik.
“Dalam
aturan tersebut ada ketentuan bahwa, pengurus RT, RW, PKK dan Karang Taruna
dilarang menjadi anggota parpol,” ujarnya
Di
sisi lain, menurut Adi jika, ketentuan tersebut, tetap
diberlakukan, khawatirnya Raperda Penyusunan Pembentukan LKMK dan RT
RW, yang sudah masuk prolegda 2016, pembahasannya akan
mandeg.
“Pembahasannya
sulit dicari pemecahannnya, bila Permendagri 5 Tahun 2007, diberlakukan
maka, di khawatirkan Raperda akan berhenti,” katanya
Adi
mengakui raperda tersebut, diperlukan karena, aturan itu kemungkinan
mengatur hubungan lurah dengan RT dan RW dan menjadi payung hukum
pemerintah kota, dalam menyusun program yang berbasis anggaran untuk RT dan RW.
Namun
demikian, jika ketentuan dalam raperda memuat larangan pengurus RT,
RW, Karang Taruna dan PKK menjadi anggota parpol, ribuan pengurus
RT, RW dan ormas lainnya kehilangan hak politiknya.
“Di
Surabaya ada 11.400 RT dan RWjika satu RWada 10 pengurus berarti ada 110
ribu orang kehilangan hak politik,” ungkapnya.
Politisi
PDIP ini mengungkapkan, Permendagri 5 Tahun 2007, dikeluarkan saat,
Mendagri dijabat M. Makruf. Ia mengaku heran aturan tersebut, tetap
berlaku sampai saat ini. Padahal, ketentuan itu tidak diatur pada aturan
diatasnya, yang sudah dihapus, kemudian hal itu, juga bertentangan
dengan Undang-undang lainnya.
“UU
32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah, yang menjadi landasan permendagri sudah
dihapus. Dan lagi menjadi anggota parpol dijamin UU HAM dan Parpol ”
katanya
Pria
yang akrab disapa Awi ini menambahkan, dalam UU 23 tahun 2014, tentang
pemerintah daerah, pengganti UU 32 tahun 2004, juga belum ada penjabaran secara
teknis soal, larangan itu. Ia menegaskan, Permendagri 5 tahun 2007 akan
menjadi problem hukum dalam pembahasan raperda.
“
Yang pasti Permendagri 5 Tahun 2007 , akan menjadi problem hukum dalam
pembahasan Raperda , iya seperti buah simalakama, kecuali permendagri itu
dicabut,” terangnya
Adi
mengatakan, apabila permendagri tersebut dicabut atau diperbaharui, otomatis
Reperda pedoman Pembentukan LKMK, RT, RW, PKK dan sebagainya tersebut harus
menyesuaikan lagi,” tambahnya. (Adv/Ham)