Surabaya Newsweek - Ketidaksepahaman antara DPRD Kota Surabaya dengan bagian
Hukum Pemprov Jatim menuai konflik yang berkepanjangan , terkait Raperda
Minuman Baralkohol, yang memperbolehkan Minimarket dan Hypermart bahkan, toko
pengecer boleh mengkomsumsi untuk diperjualkan kepada konsumen, Ketua DPRD Kota
Surabaya Armudji tetap menolak keras Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda )
yang memperboleh kan Minuman Beralkohol ( Minhol )dijual di Minimarket dan
Hypermart.
Namun Tolak keras Ketua DPRD Kota Surabaya. Masih
bertentangan dengan sikap komisi B, yang mengijinkan Hypermart dan Minimarket
menjual mihol golongan A, diantaranya adalah, Mazlan Mansyur, Rio Pattiselanno,
Syaiful Aidy, Edi Rachmat, dan Binti Rochma, yang sebelumnya sepakat
memperbolehkan hypermart dan supermarket menjual Minhol Golongan A.
"Komitmen kita jelas bahwa, minuman keras dari
golongan apapun, tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil, maupun
swalayan apalagi, didekat perkampungan Itu, yang harus kita perketat,"
tegas Armudji.
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, jika Panitia
Khusus (Pansus) Raperda mihol tersebut, tetap mempertahankan kebijakan, untuk
memperbolehkan menjual minhol di hypermart dan minimarket. Dirinya akan
menolak keras.
"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginannya, kami akan
menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami
selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ungkapnya.
Politisi yang menjabat empat periode ini, sebagai
anggota legislatif tersebut menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di
Surabaya ini, sebagai bentuk untuk memajukan warga Surabaya, untuk menjadi
lebih baik tanpa minuman keras.
"Artinya, raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini
juga untuk kebaikan warga Surabaya, tanpa alkohol khususnya, untuk kalangan
remaja mulai dari anak - anak SMP dan SMA," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota
Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armudji, yang menolak raperda
minhol, yang dijual belikan di hypermart dan minimarket di Surabaya. Karena hal
itu, bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.
"Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda
tersebut, seperti yang disampaikan oleh ketua (Armuji)," pungkasnya.
Penolakan Minhol bukan hanya sebatas Ketua DRPD Kota
Surabaya, namun puluhan Pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah
Surabay a seperti, Nasyiatul
Aisyah, Ikatan Pelajar Muhammdaiyah dan Pemuda Muhammadiyah, juga secara tegas menolak pengesahan
Raperda Minhol hasil pembahasan Pansus DPRD Surabaya tahun 2016. Karena disamping hukumnya Haram, juga memicu
tingginya angka kriminalitas.
“Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus
Raperda Minhol, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda
Minhol yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di
tingkat pengecer,” ucap Rachmad Zulkarnain koordintor aksi. (4/2/2016)
Masih Rachmad, Kami menolak Perda Minhol Kota Surabaya yang
masih memperbolehkan penjualan minuman keras klas A di Supermarket dan
Hypermarket, karena kami masih menganggap akan tetap berdampak buruk.
“Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh
anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa, minuman itu boleh
(legal), untuk di konsumsi karena, dijual secara bebas dan umum,” tandasnya.
.
Dia berpendapat bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah
bagus dan perlu dipertahankan, karena tidak satupun pusat perbelanjaaan yang
menjual, baik itu minimarket, supermarket maupun hypermarket.
“Harusnya kondisi yang sekarang tetap dipertahankan, bahwa
penjualan minhol hanya ada di tempat tertentu dan khusus, yang telah memenuhi
syarat penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.( Adv/ Ham )