Ketua DPRD Surabaya Minta Raperda Minhol Direvisi

                   

Surabaya Newsweek - Ketidaksepahaman antara DPRD Kota Surabaya dengan bagian Hukum Pemprov Jatim menuai konflik yang berkepanjangan , terkait Raperda Minuman Baralkohol, yang memperbolehkan Minimarket dan Hypermart bahkan, toko pengecer boleh mengkomsumsi untuk diperjualkan kepada konsumen, Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji tetap menolak keras Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang memperboleh kan Minuman Beralkohol ( Minhol )dijual di Minimarket dan Hypermart.

Namun Tolak keras Ketua DPRD Kota Surabaya. Masih bertentangan dengan sikap komisi B, yang mengijinkan Hypermart dan Minimarket menjual mihol golongan A, diantaranya adalah, Mazlan Mansyur, Rio Pattiselanno, Syaiful Aidy, Edi Rachmat, dan Binti Rochma, yang sebelumnya sepakat memperbolehkan hypermart dan supermarket menjual Minhol Golongan A.

"Komitmen kita jelas bahwa, minuman keras dari golongan apapun, tidak boleh diperjual belikan baik di toko kecil, maupun swalayan apalagi, didekat perkampungan Itu, yang harus kita perketat," tegas Armudji.

Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan, jika Panitia Khusus (Pansus) Raperda mihol tersebut, tetap mempertahankan kebijakan, untuk memperbolehkan menjual minhol di hypermart  dan minimarket. Dirinya akan menolak keras.

"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginannya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ungkapnya.

Politisi yang menjabat empat periode ini,  sebagai anggota legislatif tersebut menuturkan, larangan untuk menjual minuman keras di Surabaya ini, sebagai bentuk untuk memajukan warga Surabaya, untuk menjadi lebih baik tanpa minuman keras.

"Artinya, raperda ini akan kita revisi ulang. Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya, tanpa alkohol khususnya, untuk kalangan remaja mulai dari anak - anak SMP dan SMA," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua fraksi PAN di internal DPRD kota Surabaya, M Arsyad mendukung penuh keputusan Armudji, yang menolak raperda minhol, yang dijual belikan di hypermart dan minimarket di Surabaya. Karena hal itu, bisa merusak generasi muda khususnya di Surabaya.

"Kami dari fraksi PAN jelas juga menolak raperda tersebut, seperti yang disampaikan oleh ketua (Armuji)," pungkasnya.

Penolakan Minhol bukan hanya sebatas Ketua DRPD Kota Surabaya, namun puluhan Pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Muhammadiyah Surabay a seperti, Nasyiatul Aisyah, Ikatan Pelajar Muhammdaiyah dan Pemuda Muhammadiyah, juga  secara tegas menolak pengesahan Raperda Minhol hasil pembahasan Pansus DPRD Surabaya tahun 2016. Karena disamping hukumnya Haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas.

“Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda Minhol, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda Minhol yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer,” ucap Rachmad Zulkarnain koordintor aksi. (4/2/2016)

Masih Rachmad, Kami menolak Perda Minhol Kota Surabaya yang masih memperbolehkan penjualan minuman keras klas A di Supermarket dan Hypermarket, karena kami masih menganggap akan tetap berdampak buruk.

“Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa, minuman itu boleh (legal), untuk di konsumsi karena, dijual secara bebas dan umum,” tandasnya.
.
Dia berpendapat bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah bagus dan perlu dipertahankan, karena tidak satupun pusat perbelanjaaan yang menjual, baik itu minimarket, supermarket maupun hypermarket.

“Harusnya kondisi yang sekarang tetap dipertahankan, bahwa penjualan minhol hanya ada di tempat tertentu dan khusus, yang telah memenuhi syarat penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.( Adv/ Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement