Kasus NAV Dan Happy Puppy Ngambang

SURABAYA - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara dua bos tempat karaoke dengan band Radja masih berjalan terus. Walau kasus tersebut sempat dikandaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Joko Budi Darmawan, Kasipidum Kejari Surabaya

Dakwaan jaksa dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh bos tempat karaoke, Happy Puppy dan NAV, terhadap tiga lagu band Radja akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan sela pada 6 Januari 2016, Majelis Hakim PN Surabaya menolak dakwaan jaksa yang mendakwa bos Happy Puppy, Setyadi Santoso, dan bos NAV, Achmad Budi Siswanto, melanggar hak cipta. Perkara terhenti sebelum masuk tahapan pembuktian.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Darmawan, mengatakan bahwa mulanya pihaknya akan melakukan perlawanan putusan sela tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. "Tapi dipikir-pikir prosesnya bakal lama," kata Joko.

Lalu, Kejaksaan memutuskan untuk melimpahkan ulang berkas perkara ini ke pengadilan. Menurutnya, pelimpahan ulang berkas perkara seteru band Radja dan bos rumah karaoke ini bisa dilakukan karena perkara berakhir di tahap putusan sela, tidak sampai selesai. "Kami memutuskan untuk melimpahkan ulang ke pengadilan," ujarnya.

Joko menjelaskan, berkas yang dilimpahkan ulang nanti ialah berkas perkara yang sudah diperbaiki, dengan mempertimbangkan kelemahan-kelemahan yang membuat dakwaan sebelumnya dikandaskan hakim di tengah jalan.

"Yang paling penting nanti di berkas yang diperbaiki akan kami Junctokan dengan undang-undang yang baru. Karena sebelumnya hakim menolak dakwaan karena undang-undang yang dipakai kami undang-undang lama," ungkap Joko.

Karena dilimpahkan ulang, lanjut dia, maka perkara ini nantinya akan disidang kembali dari tahap pertama. "Ya jadi perkara baru. Berkasnya belum kami susun karena masih menunggu pengembalian berkas yang pertama dari pengadilan," terang Joko.

Anehnya, pada waktu kasus tersebut saat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kenapa memakai dengan undang-undang lama sehingga kasus tersebut dimenangkan oleh dua bos rumah karaoke. Kini kenapa kejaksaan memakai undan-undang baru setelah dikandaskan oleh hakim PN Surabaya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan bahwa Kepolisian belum menentukan jadwal pemanggilan ketiga terhadap Ian Kasela, dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pihak Happy Puppy atas Ian. Sebelumnya Ian mangkir dua kali panggilan. "Belum (dipanggil) lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri beberapa tahun lalu. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Mereka dilaporkan dengan tuduhan memutar tiga lagu band Radja secara ilegal.

Dengan hal tersebut  berakibat dua bos karaoke di Surabaya, bos Happy Puppy Setyadi Santoso dan bos NAV Achmad Budi Siswanto, sempat duduk di kursi terdakwa. Kini keduanya memperkarakan balik Ian Kasela.(Zainal)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement