Surabaya Newsweek- Akhirnya Kasus
dugaan Korupsi Rp.7 Miliar yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
Jatim , saat ini kejaksaan Surabaya
telah melakukan pemanggilan terhadap 9
pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk diperiksa, melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jumat
(12/2/2016).sementara ini mereka
diperiksa sebagai saksi terkait, kasus dugaan korupsi proyek Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif pada Pilpres dan
Pileg 2014.
Roy
Rovalino, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya
mengatakan,” saat ini, pihaknya tengah memeriksa
pejabat KPU Jatim, terkait kasus
DPT Pilpres dan Pileg 2014. "Iya benar saat ini kami sedang memintai keterangan 9 pejabat KPU Jatim,"
ujarnya ketika ditemui dikantornya.
Mereka diperiksa
secara marathon oleh penyidik sejak pagi. Hingga berita ini diturunkan, penyidik
masih memeriksa mereka. "Semua memenuhi
panggilan pemeriksaan. Namun satu pejabat izin keluar karena ada rapat dengan DPRD Sidoarjo. Tapi nanti sore dia
kembali lagi,"tandasnya..
Saat
ditanya siapa saja nama-nama para pejabat KPU Jatim yang diperiksa penyidik, Roy masih enggan membeberkannya.
Mantan Kasintel Kejari Cimahi itu,
beralasan tidak bisa membeberkan secara detail, karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam
kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya bekerja dengan cepat. Pemeriksaan dikebut untuk mencari siapa yang paling
bertanggungjawab dalam kasus ini.
Roy juga meralat penyataan bahwa pihaknya tengah mengusut korupsi DPT fiktif Pilgub Jatim 2013 di tubuh
KPU Jatim seperti yang ditulis
pada berita sebelumnya. "Yang benar kami mengusut Pilpres dan Pileg 2014 mas, bukan Pilgub Jatim,"
ujarnya..
Modus
yang digunakan yaitu KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014, pada sebuah perusahaan percetakan.
Kemudian KPU Jatim menstransfer
uang biaya cetak ke perusahaan tersebut.
Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan
lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat
KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. Akibat kasus ini negara
dirugikan sebesar Rp 7miliar lebih.
Hal senada juga
diungkapkan oleh Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, diruang kerjanya,
Jum'at (12/2). "Terjadinya
dugaan korupsi ini pada saat pemilu Pilpres dan Pileg tahun
2014,"terang Didik dengan meralat pernyataannya, Kamis (11/2) kemarin,
yang menyatakan bahwa, ada dugaan korupsi Pilgub. . ( Tim )