SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku yang menjalankan bisnis Judi Online. Dua pelaku yang ditangkap petugas diduga sebagai bandar dan pengepul.
Dua pelaku itu, yakni berinisial PM, (39), warga asal Ngoro, Mojokerto dan PR, (41), alias Sarkeng, warga asal Krembung, Sidoarjo. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat sering melihat adanya transaksi di daerah Giant Hypermareket, Sidorajo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata benar informasi tersebut. Di tempat itu sering terjadi transaksi judi. Pelaku yang disanggong akhirnya muncul. PM langsung dikeler petugas ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut."Pelaku PM diringkus petugas saat transaksi di Giant Hypermarket, Sidoarjo, petugas menemukan senjata Air Soft Gun jenis Makarov saat digeledah,"ungkap Argo.
Dalam bisnisnya, keduanya mempunyai peran yang berbeda. PM berperan sebagai bandar, sedangkan PR bertugas untuk mengepul dari pengecer. Bisnis ini sudah dijalankannya sejak tahun 2014. Modusnya dalam menjalankan bisnisnya itu, yakni PR sebagai pengepul, mengumpulkan rekapan dari pengecer melalui sms. Lalu PR menyetorkan rekapan itu kepada pelaku PM. Sedangkan uang hasil transaksi disetorkan melalui transfer ke rekening bandar.
Setelah keluar hasilnya, pemenang terbesar akan diunggah ke website yang dikelola PM. Omset yang diperoleh mencapai Rp 30 juta. Sedangkan keuntungan yang diperolah pelaku, yakni masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Lanjut Argo, sementara petugas masih mengembangkan kasus ini untuk ungkap jaringan yang lebih besar. Dan membawa senjata api yang dimiliki pelaku ke Labfor untuk mengetahui detail jenisnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa tiga unit Handphone, dua ATM BCA, satu ATM Mandiri, empat bendel print out website, satu senjata api jenis air soft gun, satu lembar bukti transfer, dan uang tunai sebanyak Rp 7.440.000. Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 27 (2), Jo 45 (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun. (eko)