Jaksa Pesimis Bisa Hadirkan Fuad Amin Dipersidangan


SURABAYA - Sri Apritini, jaksa yang menangani kasus KH Imam Buchori atau akrab disapa Ra Imam, mengaku mengalami kendala untuk menghadirkan Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Fuad Amin adalah saksi pelapor dalam dugaan pidana yang dilakukan Ra Imam. "Kelihatannya agak susah untuk bisa menghadirkan Fuad Amin, banyak mekanisme yang harus dilalui,"ucap Apritini di PN Surabaya,Senin (15/2).

Ra Imam saat dikonfirmasi, meminta supaya jaksa wajib menghadirkan Fuad Amin. Meski sebelumnya, dia sudah mendengar kalau keterangan Fuad Amin hanya dibacakan sesuai keterangannya di BAP.

"Bagaimana bisa membuktikan tuduhan itu kalau saksi pelapornya tidak bisa dihadirkan, kalau itu terjadi, tentu saya menolak dan meminta jaksa untuk bisa menghadirkan Fuad Amin,"terang Ra Imam saat dikonfirmasi sebelum persidangan di PN Surabaya. 

Ra Imam juga mengaku siap menghadapi segala resiko apapun atas kasus ini. Hal itu dilakukannya sebagai bagian solidaritas terhadap teman-teman seperjuangannya. "Resiko apapun saya saya siap sebagaimana teman-teman seperjuangan saya yang siap dibacok dan ditembak," terangnya usai sidang.

Saat dimintai komentar soal dakwaan jaksa, Ra Imam pun tak membantahnya. Bahkan ia mengaku masih percaya dengan hukum yang ada saat ini. "Kami menghargai dakwaan jaksa, namun kami juga punya hak jawab di persidangan nanti. Saya yakin hukum di negeri ini masih baik, Insya Allah," pungkasnya.

Ra Imam dijerat kasus ini dengan beberapa barang bukti diantaranya, spanduk yang dipakai demo trasi, handphone, dan rekaman video. Masalah hukum yang menjerat Ra Imam sebenarnya merupakan kasus lama yang terjadi pada Februari 2013 lalu. Saat itu, Ra Imam dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Fuad Amin saat Forum Peduli Masyarakat Bangkalan melakukan demontrasi di depan kantor DPRD Bangkalan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement