Sholikin, SH, Ketua Komisi B DPRD Lumajang dan proyek yang mangkrak
|
LUMAJANG - Pembangunan fisik milik pemerintah di Kabupaten Lumajang, seringkali
mengalami hambatan terutama di akhir proyek atau finishing. Bahkan ada juga
yang diputus kontrak hingga mengakibatkan bangunan tersebut menjadi mangkrak.
Jika tahun sebelumnya
(2015), proyek besar pembangunan Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana
Daerah) yang mangkrak, kini giliran Kantor Dinas Koperasi dan UKM dan Dinas
Pariwisata yang tidak bisa terselesaikan alias mangkrak. Bahkan, khusus Dinas
Koperasi dan UKM penyelesaiannya dibawah sekitar 50 %.
“Seperti yang saya
sampaikan, finishing proyek kita buruk, malah ada juga yang diputus kontrak
akhirnya mangkrak,” kata Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Sholikin. Dijelaskan,
finishing buruk itu ada pada pengecatan, kemudian posisi lampu-lampu, benangan
dan lainnya. Seringkali, kawan-kawan rekanan kata Sholikin, mengabaikan
benangan. Padahal kalau benangan jelek maka gedung tersebut akan terlihat
kurang bagus.
“Pengecatannya tipis,
benangannya juga gak diperhatikan, diabaikan,” ujar politisi PDIP ini. Atas
pekerjaan buruk itu, pihaknya, kata Sholikin, sudah memberikan rekomendasi
kepada rekanan dan pemerintah agar segera diperbaiki. Apalagi setelah selesai
tidak serta merta ditinggalkan begitu saja. Ada masa perawatan yang harus
ditanggung rekanan.
Sholikin menegaskan,
dirinya tidak mau tedeng aling-aling menyangkut keberadaan proyek milik
pemerintah. “Kalau jelek saya akan katakan jelek, begitu pula sebaliknya kalau
bagus saya katakan bagus. Contohnya rumah sakit itu bagus, saya katakan bagus. Kami juga melihat salah satu
SD bagus kita bilang bagus,” ujarnya.
Dijelaskan, beberapa
proyek yang direkomendasikan untuk dibenahi beberapa di antaranya adalah,
proyek terminal lama di Embong Kembar, SMKN 1 Lumajang, SMKN Tekung. Sementara
yang putus kontrak awalnya ada 3 SKPD, yakni; Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup-DLH, dan
Disbudpar).
“Ternyata setelah kita
kunjungi lagi beberapa waktu lalu, Kantor DLH sudah dilanjutkan. Bahkan kini
sudah diresmikan untuk ditempati. Kalau Disbudpar, pagarnya sampai sekarang
masih belum juga selesai,” pungkasnya.
Nilai putus kontraknya,
kata Sholikin, sudah dihitung berapa nilainya yang harus dibayar ke rekanan.
Bahkan sudah disepakati oleh pihak rekanan. Proyek ini bisa dilanjutkan tahun
depan jika SKPD bersangkutan mengajukan untuk dilanjutkan terutama di KWT.
“Ini tergantung pada
SKPD bersangkutan. Jika pada PAK bisa diajukan, proyek yang mangkrak terutama
Disbudpar yang di KWT itu bisa dilanjutkan. Di situ kan tinggal tembok pagar
nya saja,” papar Ketua FPDIP DPRD Lumajang ini.
Dan tentu saja, imbuh
Sholikin, yang menggarap proyek tersebut bukan lagi rekanan yang diputus
kontrak, karena rekanan yang diputus kontrak masuk daftar hitam (black list)
dan selama 2 tahun tidak bisa menggarap proyek di Lumajang. (h)