Dispenda Kota Malang Pertegas Penggelap Uang Pajak

MALANG - Sejak tahun 2014 Dispenda Kota Malang melaksanakan sosialisasi perpajakan daerah sebagai awal tahun peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat. Selama itu, berbagai program dan kegiatan sudah dilaksanakan Disspenda. Mulai dari kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, seperti kegiatan Tax Goes to School, Tax Goes to Mall, Tax Goes to Campus, Jalan Sehat Sadar Pajak, Pemilihan Gatra Pajak dan sebagainya.

“Sedangkan untuk upaya penegakan hukum, selain dengan operasi sadar pajak  sejak tahun 2015, juga kerjasama dengan aparat penegak hukum. Baik  dengan Kepolisian Resort Malang Kota, maupun dengan Kejaksaan Negeri Malang dan BPKP Perwakilan Jawa Timur,” hal tersebut disampaikan Kepala Dispenda Kota Malang H Ade Herawanto, Senin (22/2) disela-sela rakor di Balaikota.

Harapannya kedepan, semua ini untuk mengingatkan  semua pihak, bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang undang. Tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sehingga pajak ini sama sekali tidak mengurangi keuntungan pengusaha resto. Tetapi pengusaha resto hanya sebagai sarana untuk membantu pemungutannya untuk disetorkan kepada pemerintah,” katanya. Menyadari hal yang demikian, jika pengusaha tidak menyetor pajak, sama dengan menggelapkan atau mengemplang uang pajak yang dititipkan oleh masyarakat. Oleh karenanya penegakan hukum ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Harus dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya.

Dari pengertian tersebut, tentu pajak dibayarkan oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan. Dicontohkannya, seperti  pajak resto. Wajib pajak, yang membayar adalah orang yang menikmati makanan ataupun minuman di setiap resto dan bukan pemilik yang membayar.

 “Kita (Dispenda) selama ini telah mengadakan kerjasama dalam pemeriksaan pajak bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Malang, sebagai salah satu upaya penegakan hukum,” imbuh Ade.
Dicontohkannya bahwa saat ini sudah ada putusan PN Malang terhadap pengemplang pajak di Kota Malang yang dilakukan oleh salah satu pengusaha. “Tentu keinginan kita bukan mempidanakan Wajib Pajak. Tetapi bagaimana mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannnya secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya berharap.(ss)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement