MALANG - Sejak tahun 2014 Dispenda Kota Malang
melaksanakan sosialisasi perpajakan daerah sebagai awal tahun peningkatan
kesadaran hukum bagi masyarakat. Selama itu, berbagai program dan kegiatan
sudah dilaksanakan Disspenda. Mulai dari kegiatan intensifikasi maupun
ekstensifikasi, seperti kegiatan Tax Goes
to School, Tax Goes to Mall, Tax Goes to Campus, Jalan Sehat Sadar Pajak,
Pemilihan Gatra Pajak dan sebagainya.
“Sedangkan
untuk upaya penegakan hukum, selain dengan operasi sadar pajak sejak
tahun 2015, juga kerjasama dengan aparat penegak hukum. Baik dengan
Kepolisian Resort Malang Kota, maupun dengan Kejaksaan Negeri Malang dan BPKP
Perwakilan Jawa Timur,” hal tersebut disampaikan Kepala Dispenda Kota Malang H
Ade Herawanto, Senin (22/2) disela-sela rakor di Balaikota.
Harapannya
kedepan, semua ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa pajak daerah
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa, berdasarkan undang undang. Tanpa mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sehingga pajak
ini sama sekali tidak mengurangi keuntungan pengusaha resto. Tetapi pengusaha
resto hanya sebagai sarana untuk membantu pemungutannya untuk disetorkan kepada
pemerintah,” katanya. Menyadari hal yang demikian, jika pengusaha tidak
menyetor pajak, sama dengan menggelapkan atau mengemplang uang pajak yang
dititipkan oleh masyarakat. Oleh karenanya penegakan hukum ini tidak bisa
ditunda-tunda lagi. Harus dilaksanakan bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dari pengertian
tersebut, tentu pajak dibayarkan oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa
layanan. Dicontohkannya, seperti pajak resto. Wajib pajak, yang membayar
adalah orang yang menikmati makanan ataupun minuman di setiap resto dan bukan
pemilik yang membayar.
“Kita (Dispenda) selama ini telah mengadakan
kerjasama dalam pemeriksaan pajak bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri
Malang, sebagai salah satu upaya penegakan hukum,” imbuh Ade.
Dicontohkannya bahwa saat ini sudah ada putusan PN
Malang terhadap pengemplang pajak di Kota Malang yang dilakukan oleh salah satu
pengusaha. “Tentu keinginan kita bukan mempidanakan Wajib Pajak. Tetapi
bagaimana mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakannnya secara benar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya berharap.(ss)