Diklat Dan Pelatihan Kades Se Kabupatan Lumajang

LUMAJANG - Agar memiliki kecakapan memimpin, menambah pengetahuan, keahlian, dan keterampilan dalam mengemban amanah serta bersikap baik terhadap rakyatnya, puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lumajang, didiklat. Pendidikan dan latihan (diklat) yang digelar di Kantor Diklat Lumajang, dimulai sejak hari ini (15/2) hingga 12 hari kedepan.

Dalam sambutannya, Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag, menyampaikan, para kades yang didiklat ini beragam. Ada yang baru menjabat sebagai kades, ada yang sudah 2 periode, ada juga yang sudah 3 periode menjabat sebagai kades.

“Saya yakin para kades yang hadir dan ikut diklat kali ini mampu memberikan rasa aman dan mampu bersikap adil terhadap rakyatnya, apalagi kades yang sudah dua atau tiga periode menjabat,” ujar Bupati As’at.

Dijelaskan, setelah bertarung dengan rivalnya dalam pilkades, maka semuanya harus kembali ke keadaan semula. Artinya, kades terpilih menjadi pelayan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk pendukungnya saat pilkades. “Karena saya masih mendengar ada perbedaan perlakuan layanan yang kurang maksimal terhadap warga yang saat pilkades beda pilihan. Ini kurang baik dan harus mulai dihilangkan,” ujarnya.

Dalam pilkades, perbedaan pilihan itu merupakan hal biasa dan harus disudahi seiring dengan berakhirnya pilkades dan dimenangkan oleh salah seorang calon. Sebelumnya, kata Bupati As’at, bersaing dalam sebuah kompetisi itu hal biasa. Kini saatnya membangun desa dan kabupaten Lumajang secara bersama-sama.
“Sama halnya saya dengan Pak Agus ini (H. Agus Yudha Wicaksono, Ketua DPRD Lumajang, Red). Saat pilkada lalu merupakan rival saya. Dulu memang bersaing. Tapi setelah pilkada selesai, ya selesai dan gak ada masalah. Begitu pula saya runtang-runtung dengan Kapolres dengan Ketua Dewan gak ada masalah,” ujarnya.

Bupati berharap, kelompok yang selama pilkades dianggap saingan bisa dirangkul dan diajak berkomunikasi dari saling memahami. Kades yang saat ini dipercaya memimpin desanya siap dengan perbedaan. Karena di sanalah menurut Gus As’at, seni dalam berdemokrasi.

Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa sikap seorang kepala desa harus lebih baik ketimbang sebelum menjadi kepala desa. Mereka harus mulai belajar menjadi pemimpin dan tidak mentang-mentang, apalagi sampai melontorkan kata-kata kasar seperti ‘goblok’ dan caci maki kepada warganya. “Kades sudah harus bisa mengayomi seluruh masyarakatnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Lumajang, H. Agus Yudha Wicaksono, menyampaikan, kades yang mengikuti diklat harus mengikuti secara serius sampai tuntas. Sehingga setelah diklat usai ada hasil yang diperoleh. Apalagi program pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten semuanya diarahkan ke desa.

“Kompetensi managemennya, administrasinya perlu ditingkatkan melalui diklat ini. Apalagi anggaran yang dikucurkan ke desa sangat besar untuk desa. Kalau tidak hati-hati, tidak memahami aturan kesalahan administrasi bisa menjadi masalah krusial. Anggaran besar yang akan dikucurkan bisa menjadi masalah besar,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

Maka dari itu, melalui diklat selama 13 hari ini, diharapkan para kades memahami tugasnya sebagai kades. Selain itu, camat, bupati juga ikut melakukan pembinaan dan mengingatkan jika mereka salah. “Bangun komunikasi juga dengan seluruh elemen masyarkat, camat dan bupati,”imbuhnya.

Kepala Kantor Diklat, Nurwakid, menyampaikan, materi dalam diklat meliputi materi pokok yang terdiri dari 10 bahasan, termasuk di dalamnya soal TKD (Tanah Kas Desa, produk hukum, wawasan kebangsaan dan HAM. Di diklat ini juga ada materi soal managemen pembangunan baik kabupaten maupun desa serta managemen pengelolaan dana transfer yang langsung ke rekening kades.

“Materi materi itu akan diisi oleh pejabat di Lingkungan Pemkab Lumajang, WI Badan Diklat Jawa Timur, instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, dan kejaksaan. “Kalau polisi mengarah pada keamanan dan ketertiban, kejaksaan lebih pada tindakan pencegahan tipikor (tindak pidana korupsi),”ungkapnya. (h)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement