SIDOARJO - Dugaan
penyelewengan dana pengadaan pipa di perusahaan daerah air minum (PDAM)
Delta Tirta Sidoarjo memang patut dipelototi. Dimana dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo
sampai saat ini masih terkesan tertutup dan belum ada penetapan tersangkanya.
Penyidikan
kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp8,9 Milyar yang dilakukan sejak Selasa,
(23/2) sudah memeriksa Ketua Unit Pelelangan ( ULP ) Amirudin Fauzi, Sekretaris
ULP Yoyok Supriyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen Ardiani terkait dengan proyek
pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR ) yang diduga ada penyimpangan dalam mark up, ketidaksesuaian
spesifikasi dan kekurangan volume.
“Kami
masih perlu waktu lagi untuk mengevaluasi lagi keterangan para saksi dan kami
tidak mau gegabah untuk segera menetapkan tersangkanya, “ ungkap Sunarto, orang
No.1 dijajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Proses
pengadaan pipanisasi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo dilakukan secara terbuka
dengan pelelangan pengadaan 10.000 unit Sambungan Rumah yang diikuti 30 rekanan
dan yang memenuhi administratif hanya 3
rekanan CV. Matahari, Pulo Indah dan Langgeng
Jaya .dan dalam hal pemenangan lelang ini CV. Langgeng Jaya yang berhak menjadi
pemenang lelang dengan penawaran Rp 8,9 Milyar.
Sejak
diumumkannya CV. LJ sebagai pemenang
lelang dengan penawaran Rp 8,9 milyar ,maka
diduga timbul banyaknya rekanan yang kecewa dan muncul di Kejaksaan Negeri
Sidoarjo, Kamis (25/2) salah satunya general manager CV Aria Bima Cena (ABC) Suwandi yang datang di Kejaksaan ,mengaku
merasa dirugikan dengan adanya pembatalan lelang tersebut dengan alasan bahwa
CV ABC kalah dalam proses pelelangan karena barang tidak sesuai
spesifikasi dan tidak ada bukti
uji lab.
“ Saya heran nilai penawaran yang saya tawarkan
lebih murah Rp 3 juta daripada CV LJ kenapa tetap dikalahkan dengan alasan
barang tidak memenuhi speksifikasi dan tidak ada bukti uji Lab, “ ungkap Suwandi.
Dari sini jelas bisa dianalisa bahwa timbulnya dugaan permainan dibalik
pengadaan 10.000 pipanisasi tersebut bisa diasumsikan diduga ada pihak –pihak lain yang sangat kecewa
dan tidak menang dalam pelelangan pengadaan tersebut sehingga dugaan yang
memojokan perusahaan Air minum Delta Tirta
Sidoarjo yang sudah memenuhi prosedur perlu dicermati dan dikaji ulang Kejaksaan
Negeri Sidoarjo untuk bisa dipertimbangkan kembali demi ditegakkannya rasa
keadilan di wilayah hukum Sidoarjo. (NH)