Diduga Ada Faktor Kecemburuan Sosial, Direksi PDAM Delta Tirta Diperiksa Kejari Sidoarjo ?


SIDOARJO -  Dugaan  penyelewengan dana pengadaan pipa di perusahaan daerah air minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo memang patut dipelototi. Dimana dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sampai saat ini masih terkesan tertutup dan belum ada penetapan tersangkanya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai Rp8,9 Milyar yang dilakukan sejak Selasa, (23/2) sudah memeriksa Ketua Unit Pelelangan ( ULP ) Amirudin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen Ardiani terkait dengan proyek pengadaan pipanisasi 10.000 unit Sambungan Rumah (SR )  yang  diduga ada penyimpangan dalam mark up, ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume.

“Kami masih perlu waktu lagi untuk mengevaluasi lagi keterangan para saksi dan kami tidak mau gegabah untuk segera menetapkan tersangkanya, “ ungkap Sunarto, orang No.1 dijajaran Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Proses pengadaan pipanisasi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo dilakukan secara terbuka dengan pelelangan pengadaan 10.000 unit Sambungan Rumah yang diikuti 30 rekanan  dan yang memenuhi administratif hanya 3 rekanan CV. Matahari,  Pulo Indah dan Langgeng Jaya .dan dalam hal pemenangan lelang ini CV. Langgeng Jaya yang berhak menjadi pemenang lelang dengan penawaran Rp 8,9 Milyar.

Sejak  diumumkannya CV. LJ sebagai pemenang lelang  dengan penawaran Rp 8,9 milyar ,maka diduga  timbul banyaknya rekanan  yang kecewa dan muncul di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (25/2) salah satunya general manager CV Aria Bima Cena  (ABC) Suwandi yang datang di Kejaksaan ,mengaku merasa dirugikan dengan adanya pembatalan lelang tersebut dengan alasan bahwa CV ABC kalah dalam proses pelelangan karena barang  tidak sesuai   spesifikasi dan tidak  ada bukti uji lab.

“ Saya heran nilai penawaran yang saya tawarkan lebih murah Rp 3 juta daripada CV LJ kenapa tetap dikalahkan dengan alasan barang tidak memenuhi speksifikasi dan tidak ada bukti uji Lab, “ ungkap Suwandi. Dari sini jelas bisa dianalisa bahwa timbulnya dugaan permainan dibalik pengadaan 10.000   pipanisasi  tersebut  bisa diasumsikan diduga  ada pihak –pihak lain yang sangat kecewa dan  tidak menang  dalam pelelangan pengadaan tersebut sehingga dugaan yang memojokan perusahaan Air minum Delta Tirta  Sidoarjo yang sudah memenuhi prosedur  perlu dicermati dan dikaji ulang Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk bisa dipertimbangkan kembali demi ditegakkannya rasa keadilan di wilayah hukum Sidoarjo. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement