Dana ADD dan DD 2016 di Kab. Banyuwangi capai Rp 217 Milyar


BANYUWANGI - Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2016 bisa mencapai Rp 217 Milyar yang nantinya dibagi 189 Desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PEMDES) Banyuwangi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Drs. Ahmad Faisol MS M.M dikomfirmasi dikantornya menjelaskan, ADD maupun DD tahun ini naiknya sangat sinifikan bisa mencapai Rp 217 Milyar.

Pada tahun 2015 ADD yang sumbernya dari anggaran APBD hanya Rp 69 Milyar, tahun ini mencapai Rp 83 Milyar. Sedangkan DD yang dikucurkan dari anggaran APBN tahun 2015 hanya 59,8 M tahun ini mencapai Rp 134 Milyar yang ditotal mencapai Rp 217 Milyar.

Apabila dana ADD dan DD yang mencapai Rp 217 Milyar dibagi 189 desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi masing-masing desa akan menerima Rp 1 Milyar lebih dari akumulasi dana ADD maupun DD, kecuali desa Gitik kecamatan Rogojampi yang nantinya akan mendapat kurang dari Rp 1 Milyar.

Dan antara desa yang satunya dengan desa yang lainnya anggaran dana ADD yang didapat tidak sama, sesuai dengan peraturan Bupati secara professional yang berdasaran  4 indikator yaitu; 1) dilihat dari jumlah penduduk dari desa itu sendiri yang mempunyai bobot 25 %. 2) dilihat dari luas wilayah desa yang berbobot 15 %. 3) dilihat dari angka kemiskinan yang ada didesa itu sendiri yang mempunyai bobot 35 %, .  Dan 4 ) indek kesulitan geografis seperti desa dipegunungan, jauh dari kota kabupaten mempunyai bobot 30%, dan DD dasarnya dari Peraturan Menteri Kauangan RI. Katanya.

Ditambahkan oleh Ahmad Faisol bahwa penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa antara desa yang satu dengan desa yang lain juga tidak sama, sebab di Peraturan besarannya adalah Agregrat yaitu ditentukan dengan persentasenya yang maksimal. Memang dikabupaten lain penetapannya memakai angka Absulut dengan memakai angka nominal.

Dengan pendapatan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa anatara desa yang satu dengan desa yang lain bisa dirembukkan kok, yang nantinya bisa diakomodir. Akan tetapi selama ini desa yang penghasilan tetapnya lebih kecil dari desa yang lain, yang protes hanya 5 %, sebab sudah dijelaskan diawal. Desa yang semakin maju penghasilan tetapnya  akan lebih kecil, dan ini dasarnya dari 4 idikator tadi.

Untuk DD menurut PERMENDes No.21 tahun 2015, tentang fokusnya DD diperuntukan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, sehingga tahun 2016 ini akan diprioritaskan sesuai tipologi desanya yaitu desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal.

Dari sini bisa disusun rencana focus pembangunan dan pemberdayan masyarakat pada masing-masing desa. Tetapi perihal tersebut tidak terlepas dari rencna kerja pemerintah daerah, demi menjaga keseimbangan keduanya, singkroniasi dari pelaksanaan program ini juga perlu dilaksanakan agar program pembangunan desa bisa berjalan dengan baik.

Seharusnya bulan Februari ini ADD bisa dicairkan dan DD bisa cair pada bulan April,akan tetapi, sampai saat ini masih belum ada desa yang mengajukan permohonan. Semua ini dikarenakan desa masih disibukkan dengan penyusunan APBDes dan RKPDes. Juga ada desa yang masih belum merampungkan laporan anggaran tahun 2015. Ungkapnya. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement