Dalam Waktu Dekat Kejari Blitar Tetapkan Tesangka Dana Hibah

Kasi Intelejen kejaksaan Negeri Blitar,
Hargo Bawono, SH
BLITAR - Setelah lebih dari 20 hari, Kejaksaan Negeri Blitar memanggil dan memeriksa memeriksa 18 pejabat  pengguna dana hibah/bansos tahun anggaran 2014 dan 2015 dari APBD Kabupaten Blitar. Akhirnya Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah/bansos 2014 dan 2015. Seperti diberitakan sebelumnya, ke 18 pejabat Pemkab Blitar tersebut meliputi, beberapa Kepala Dinas, Kepala Badan, Ketua Lembaga, Ketua Organisasi, Ketua Ormas, Sekretaris lembaga maupun Bendahara Oranisasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, setelah pihaknya sejak 14 Januari hingga 9 Februari kemarin, memanggil dan memeriksa 18 pejabat Pemkab Blitar, serta mengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kini pihak Kejaksaan sudah menemukan titik terang adanya dugaan penyimpangan dana hibah/bansos 2014 dan 2015.

“Setelah kami melakukan pemanggilan, meminta data, meminta keterangan pihak terkait dan melakukan penyelidikan. Kami menemukan ada beberapa SKPD yang diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah/bansos,” kata Hargo Bawono.

Lebih lanjut Hargo menyampaikan, namun terkait siapa saja yang akan dijadikan tersangka, pihak Kejaksaan enggan menyebutkan. “Yang jelas sudah ada indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana hibah/bansos. Dan siapa saja yang bisa dijadikan tersangka, kami belum bisa menyebutkan. Karena saat ini kami masih melakukan pengkajian lebih dalam. Kalau sudah A1, pasti akan kami beritahu,” jelasnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa pejabat Pemkab Blitar yang dipanggil Kejaksaan Negri Blitar terkait penggunaan dana hibah 2014 dan 2015 diantaranya, Kepala BPKAD, Mahadin, Ketua KONI Kab Blitar, Dwi Wahyudi, Bendahara Kwarcab Pramuka Kab Blitar, Aan Ernawanto, Kepala Dinas Pertanian, EKo Priyo Utomo, Kepala Kantor Ketahanan Pangan, Ulfie Zulfikar Z, Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Totok Subihandono, Kepala Dinas Hutbun, Supandi, Ketua KPUD Kab Blitar, Imron Nafifah, Ketua Dewan Kesenian Kab Blitar, Wima Brahmantya, Bendahara Tim Penggerak PKK Kab Blitar, Supini, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sugianto, mantan Plt. Kepala Bapemas, Joni Setiawan, Bendahara KORPRI, Ulfie Zulfikar Z, Ketua LPP Madin Sumberdiren Kec Garum, dan Kepala Kelurahan Beru Kec Wlingi, serta Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Zaenal dan terakhir adalah Ketua Tim Verifikasi Verifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Mat Safi’I.

Lebih rinci kegunaan dan penerima dana hibah/bansos dari hasil pemeriksaan Kepala BPKAD diketahui, dana hibah/bansos di 2014 yang berupa uang sebesar Rp. 28 miliar untuk disalurkan kepada 837 penerima. Dan yang berupa barang senilai Rp. 27 miliar, diberikan melalui SKPD-SKPD. Sedangkan di 2015, berupa uang sebesar Rp. 65 miliar yang diberikan kepada 13 lembaga dan organisasi, diantaranya, Tim Penggerak PKK Kab Blitar, KONI, Pramuka, PMI, KPUD, Panwaslu dan lembaga serta ormas lainnya. Dan total dana hibah/bansos 2014 dan 2015 adalah Rp. 120 miliar.

Selain itu Terkait penggunaan dana hibah/bansos tahun anggaran 2014 dan 2015 dari APBD Kabupaten Blitar. Kejaksaan Negeri Blitar, nampaknya benar-benar ingin menuntaskan kasus tersebut. Hal ini terlihat, setelah Kejaksaan Negeri Blitar memanggil dan memeriksa 18 pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Menurut informasi yang dihimpun, hari ini Jum;at (12/2), Kejaksaan Negeri Blitar berencana memanggil 3 orang PPTK dari 4 orang PPTK di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar.

Menurut informasi, ke 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut diantaranya, Ir. Suci Rahaya, PPTK kegiatan Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2015, Herman SP, PPTK Bantuan Sarana dan Prasarana Tehnologi Pertanian Tepat Guna TA 2015, dan Suratmini, PPTK Bantuan Benih Kacang TA 2015. Sedangkan PPTK kegiatan Pengembangan Agribisnis Tanaman Sayuran dan Tanaman Hias TA 2015, Budi Harsoyo, menurut informasi rencananya akan dipanggil Senin (15/2) mendatang. Sebelumnya, Selasa (9/2) kemarin, Ketua Tim Verifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Mat Safi’I juga dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar untuk dimintai keterangan.

Informasi pemanggilan tersebut, juga dibenarkan Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH. “Memang benar besuk Jum’at (12/2) (hari ini.red) 3 orang PPTK Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, akan kami panggil. Yang bersangkutan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2014 dan 2015,” kata Hargo Bawono.

Lebih lanjut Hargo menyampaikan, terkait hal ini, pihaknya masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Kami meminta data terkait penggunaan dana hibah yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Dan nantinya akan kami telusuri kebenaranya,”  jelas Kasi Intelejen Kejari Blitar.

Sekedar diketahui, terkait penerimaan dana hibah/bansos, Dinas Pertanian Kab Blitar, pada 2014 sebesar Rp 8,9 miliar, dan pada 2015 sebesar Rp. 7 miliar. Dana tersebut dipergunaan untuk pengadaan hand tractor, alat pertanian, benih dan pembangunan saluran irigasi serta pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT). Kesemuanya disalurkan kepada kelompok tani. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement