|
BLITAR - Setelah
lebih dari 20 hari, Kejaksaan Negeri Blitar memanggil dan memeriksa memeriksa
18 pejabat pengguna dana hibah/bansos tahun anggaran 2014 dan 2015 dari
APBD Kabupaten Blitar. Akhirnya Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan
penggunaan dana hibah/bansos 2014 dan 2015. Seperti diberitakan sebelumnya, ke
18 pejabat Pemkab Blitar tersebut meliputi, beberapa Kepala Dinas, Kepala
Badan, Ketua Lembaga, Ketua Organisasi, Ketua Ormas, Sekretaris lembaga maupun
Bendahara Oranisasi.
Kepala
Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH melalui Kasi Intelejen, Hargo
Bawono, SH. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, setelah pihaknya
sejak 14 Januari hingga 9 Februari kemarin, memanggil dan memeriksa 18 pejabat
Pemkab Blitar, serta mengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kini pihak
Kejaksaan sudah menemukan titik terang adanya dugaan penyimpangan dana
hibah/bansos 2014 dan 2015.
“Setelah
kami melakukan pemanggilan, meminta data, meminta keterangan pihak terkait dan
melakukan penyelidikan. Kami menemukan ada beberapa SKPD yang diduga ada
penyimpangan dalam penggunaan dana hibah/bansos,” kata Hargo Bawono.
Lebih
lanjut Hargo menyampaikan, namun terkait siapa saja yang akan dijadikan
tersangka, pihak Kejaksaan enggan menyebutkan. “Yang jelas sudah ada indikasi
adanya penyimpangan penggunaan dana hibah/bansos. Dan siapa saja yang bisa
dijadikan tersangka, kami belum bisa menyebutkan. Karena saat ini kami masih
melakukan pengkajian lebih dalam. Kalau sudah A1, pasti akan kami beritahu,” jelasnya.
Sekedar
mengingatkan, beberapa pejabat Pemkab Blitar yang dipanggil Kejaksaan Negri
Blitar terkait penggunaan dana hibah 2014 dan 2015 diantaranya, Kepala BPKAD,
Mahadin, Ketua KONI Kab Blitar, Dwi Wahyudi, Bendahara Kwarcab Pramuka Kab
Blitar, Aan Ernawanto, Kepala Dinas Pertanian, EKo Priyo Utomo, Kepala Kantor
Ketahanan Pangan, Ulfie Zulfikar Z, Kepala Dinas Pendidikan Daerah, Totok
Subihandono, Kepala Dinas Hutbun, Supandi, Ketua KPUD Kab Blitar, Imron
Nafifah, Ketua Dewan Kesenian Kab Blitar, Wima Brahmantya, Bendahara Tim
Penggerak PKK Kab Blitar, Supini, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang,
Sumantri, Kepala BPBD, Heru Irawan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,
Sugianto, mantan Plt. Kepala Bapemas, Joni Setiawan, Bendahara KORPRI, Ulfie
Zulfikar Z, Ketua LPP Madin Sumberdiren Kec Garum, dan Kepala Kelurahan Beru
Kec Wlingi, serta Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar, Zaenal dan terakhir adalah
Ketua Tim Verifikasi Verifikasi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, Mat Safi’I.
Lebih rinci kegunaan dan penerima dana hibah/bansos dari
hasil pemeriksaan Kepala BPKAD diketahui, dana hibah/bansos di 2014 yang berupa
uang sebesar Rp. 28 miliar untuk disalurkan kepada 837 penerima. Dan yang
berupa barang senilai Rp. 27 miliar, diberikan melalui SKPD-SKPD. Sedangkan di
2015, berupa uang sebesar Rp. 65 miliar yang diberikan kepada 13 lembaga dan
organisasi, diantaranya, Tim Penggerak PKK Kab Blitar, KONI, Pramuka, PMI,
KPUD, Panwaslu dan lembaga serta ormas lainnya. Dan total dana hibah/bansos
2014 dan 2015 adalah Rp. 120 miliar.
Selain itu Terkait penggunaan dana hibah/bansos tahun anggaran 2014 dan
2015 dari APBD Kabupaten Blitar. Kejaksaan Negeri Blitar, nampaknya benar-benar
ingin menuntaskan kasus tersebut. Hal ini terlihat, setelah Kejaksaan Negeri
Blitar memanggil dan memeriksa 18 pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Menurut
informasi yang dihimpun, hari ini Jum;at (12/2), Kejaksaan Negeri Blitar
berencana memanggil 3 orang PPTK dari 4 orang PPTK di Dinas Pertanian Kabupaten
Blitar.
Menurut
informasi, ke 3 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut diantaranya,
Ir. Suci Rahaya, PPTK kegiatan Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan
Tahun Anggaran 2015, Herman SP, PPTK Bantuan Sarana dan Prasarana Tehnologi
Pertanian Tepat Guna TA 2015, dan Suratmini, PPTK Bantuan Benih Kacang TA 2015.
Sedangkan PPTK kegiatan Pengembangan Agribisnis Tanaman Sayuran dan Tanaman
Hias TA 2015, Budi Harsoyo, menurut informasi rencananya akan dipanggil Senin
(15/2) mendatang. Sebelumnya, Selasa (9/2) kemarin, Ketua Tim Verifikasi Dinas
Pertanian Kabupaten Blitar, Mat Safi’I juga dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar
untuk dimintai keterangan.
Informasi
pemanggilan tersebut, juga dibenarkan Kajari Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH
melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH. “Memang benar besuk Jum’at (12/2)
(hari ini.red) 3 orang PPTK Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, akan kami
panggil. Yang bersangkutan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya
indikasi penyelewengan anggaran dana hibah/bansos Tahun Anggaran 2014 dan
2015,” kata Hargo Bawono.
Lebih
lanjut Hargo menyampaikan, terkait hal ini, pihaknya masih dalam rangka
pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Kami meminta data terkait
penggunaan dana hibah yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Dan
nantinya akan kami telusuri kebenaranya,” jelas Kasi Intelejen Kejari
Blitar.
Sekedar diketahui, terkait penerimaan dana
hibah/bansos, Dinas Pertanian Kab Blitar, pada 2014 sebesar Rp 8,9 miliar, dan
pada 2015 sebesar Rp. 7 miliar. Dana tersebut dipergunaan untuk pengadaan hand
tractor, alat pertanian, benih dan pembangunan saluran irigasi serta
pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT). Kesemuanya disalurkan kepada kelompok tani. (tim)