SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua pelaku jambret berkat rekaman CCTV di Jl. Agung Suprapto. Keduanya terekam saat menjalankan aksinya. Dua pelaku ini nekat merampas dompet yang berada di dashboard mini.
Dua pelaku jambret ini, yakni Heru (31) warga Jl. Kalianak dan Robbi Hardiyanto (34) warga Jl. Tambaksari, Surabaya. Keduanya nekat merampas dompet milik, Siti Chomalasari (38) warga Jl. Gubeng Klingsingan, Surabaya yang sedang mengendari motor honda beat.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan tanpa disadari saat korban menaruh dompet di dashboard depan, tiba-tiba pelaku yang berboncengan menggunakan motor honda CB 150 L 5457 WR, pelaku bernama Robbi langsung merampas dan berhasil membawa kabur dompet, lalu korban berusaha mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil usahanya.
Sejak awal pelaku ini sudah membututi korban dan melihat sebuah dompet yang ada di dashboard mini dekat setir. Saat berada di tempat yang menurutnya aman dan sepi, dia langsung mengambil dompet tersebut. Keduanya langsung tancap gas untuk kabur.
Namun, usahanya untuk kabur dari kejaran petugas gagal.
Pasalnya mereka terekam kamera CCTV yang terpasang di dekat lokasinya beraksi. Setelah mempelajari rekaman itu, tak menunggu lama, petugas berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti.
Keduanya yang baru pertama kali beraksi ini awalnya hanya berputar-putar saja. Namun, saat melihat ada sasaran, keduanya lantas membuntuti korban.
Saat itu yang bertugas menjadi eksekutor adalah Robbi, sedangkan Heru berada di juru kemudi. Dihadapan petugas, pelaku jambret yang berprofesi sebagai penjual sayur keliling ini berdalih jika tidak ada niatan untuk mengambil. Namun, saat itu keduanya sedang membutuhkan uang, maka terpaksa dia mengambil dompet yang berada di dashboard.
Petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dompet yang berisi surat penting dan uang sebesar Rp 300 ribu, satu unit motor honda CB-150 L-5457-WR warna merah milik pelaku, dan helm. Dua pelaku penjambretan ini akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(dio)