Petugas menunjukan barang bukti dan pelaku |
SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar memerangi pelaku Narkoba, baik pengguna, pengedar, hingga bandar. Hal tersebut terbukti, minggu awal di bulan Febuari ini, petugas berhasil membekuk pelaku pengguna dan pengedar Narkoba.
Seorang pelaku narkoba yang diringkus petugas, yakni bernama Dulhapsin (48), warga Jalan Bulak Banteng Kidul 10, Surabaya. Pelaku merupakan residivis. Dia sudah pernah dua kali check-in di hotel prodeo. Kendati demikian, pelaku tidak kapok dan jera untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, mengatakan kasus ini bermula saat petugas mengendus sering adanya transaksi Narkoba di daerah Jl. Kalimas. Saat dilidik, ternyata benar, petugas menemukan pelaku yang melakukan transaksi dengan sistem ranjau.
Pelaku mengelak saat dituduh telah transaksi dan membawa Narkoba. Namun, hal tersebut dipatahkan setelah petugas menemukan dua poket sabu seberat 1 gram di saku celana miliknya. Dia tak bisa berkutik dan mengelak lagi. Petugas langsung mengkeler pelaku ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.
Lelaki paruh baya ini tergolong residivis. Sebab, dalam catatan kepolisian dia sudah masuk tahanan sebanyak dua kali. Kini dia kembali mendekam untuk ketiga kalinya untuk kasus yang sama. “Pelaku ini pernah dipenjara 2 kali pada tahun 2015 dan ini ke 3 kalinya dalam kasus yang sama,” ujar Djanu, Rabu (10/2).
Pelaku memperoleh narkoba dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya oleh petugas. Dia membeli seharga Rp 350.000 per poket. Selama bebas dari hukuman, dia sudah bertransaksi sebanyak empat kali. Bapak yang memiliki tujuh anak ini menggunakan sabu agar kuat melek dan menambah stamina saat bekerja. Sebab dia harus menjaga kios pakan burung yang dimilikinya nonstop. Saat tidak mengkonsumsi, biasanya pelaku cepat letih dan lesu saat berdagang.
Selain pemakai, pelaku diduga juga sebagai penjual narkoba. Penjual pakan burung ini dipasok dari temannya yang berinisial TM. Orang tersebut kemungkinan dari Madura. Sementara petugas masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram dan handphone milik pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (dio)