LUMAJANG - Setelah melalui
Musyawarah Desa Khusus Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso, Sunandar akhirnya
dilantik menjadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Wonoayu sisa masa jabatan 2016 -
2019. Bertempat di Balai Desa Wonoayu, pelantikan dilakukan secara langsung
oleh Bupati Lumajang Drs. As’At Malik M.Ag pada jum’at 19 februari 2016.
Pelantikan ini juga
dihadiri oleh Asisten Tata Praja Sekda Kab. Lumajang, Tim Fasilitasi Masalah
Pemkab. Lumajang, Forkopimka Ranuyoso, Kepala SKPD terkait, Ketua Organisasi
Wanita Kecamatan Ranuyoso, Kepala Desa se-Kecamatan ranuyoso, Ketua TP. PKK
Desa se-Kecamatan Ranuyoso, BPD, LKMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa
Wonoayu, serta RT/RW Desa Wonoayu.
Perlu diketahui,
Sunandar yang kini menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ini, terpilih
setelah melalui proses musyawarah desa khusus yang diselenggarakan untuk
penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu sesuai dengan
amanat peraturan pemerintah. Hal ini terjadi karena Kepala Desa sebelumnya
diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun karena alasan
tertentu.
Berbeda dengan
pemilihan Kepala Desa definitif, pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu
ini memiliki beberapa aturan main yang harus ditaati. Pemilihan Kepala Desa
antar waktu ini minimal diikuti oleh dua orang calon Kepala Desa dan maksimal
tiga orang Kepala Desa. Hal ini sangat berbeda dengan pemilihan Kepala Desa
bukan antar waktu atau Pilkades serentak yang maksimal bisa mencapai lima calon
Kepala Desa.
Dijelaskan oleh Kabag
Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Lumajang, bahwa dalam proses pilkades antar
waktu Desa Wonoayu tersebut, telah mendaftar sebanyak lima orang sebagai calon
Kepala Desa antar waktu, yang kesemuanya memenuhi syarat administrasi. Namun
sesuai dengan Peraturan yang ada, pada akhirnya kelima calon kepala desa ini
harus mengikuti seleksi tambahan.
Dimana seleksi tambahan ini menggunakan 4
(empat) kriteria sebagaimana ditentukan oleh menteri yakni berpengalaman
dibidang pemerintahan, memenuhi syarat usia, memenuhi syarat pendidikan, dan
ditambah dengan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh tim penguji dari
Pemerintah Kabupaten. “Sebagaimana sesuai dengan kewenangan Undang-Undang, pada
akhirnya dua orang salon kepala dinyatakan tidak berhak dipilih karena berada
pada posisi rangking 4 dan 5”, ungkap Arif.
Ditambahkan oleh Arif,
bahwa proses pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu antar waktu Desa
Wonoayu ini, dilaksanakan melalui pemungutan suara dalam musyawarah desa
khusus. Dan Musyawarah desa khusus Pilkades Antar Waktu itu sendirii diikuti
oleh Kelembagaan Desa yang memiliki surat keputusan yang sah, antara lain BPD,
LKMD, RW dan RT, Tim Penggerak PKK Desa dari pokja 1 sampai dengan pokja 4. Ini
artinya bahwa pemungutan sura hanya dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa, bukan
oleh masyarakat seperti pada Pilkades Serentak.
”Dimana dalam
pemungungutan suara tersebut dilaksanakan dengan aturan main yaitu yang
mendapatkan suara terbanyak akan menjadi calon kepala desa terpilih. dan
Sunandarlah yang memperoleh suara terbanyak dari dua calon kepala desa lainnya.
Dengan demikian maka Sunandar berhak atas nama undang undang untuk ditetapkan
dan dilantik sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wonoayu”, tambah
Arif.
Sedangkan masa jabatan
Kepala Desa Pengganti Antar Waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan kepala
desa yang digantikan. Hal ini berarti bahwa Sunandar tidak lagi menjalankan
enam tahun masa jabatan, tetapi melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa
sebelumnya yang akan berakhir pada akhir Desember 2019 mendatang. Dengan
demikian Sunandar akan melanjutkan masa jabatan lebih kurang 4 tahun masa
jabatan sejak tanggal keputusan dengan hak dan kewajiban sama dengan Kepala
Desa Definitif.
Dalam Pelantikan
tersebut, Bupati Lumajang Drs. As’at malik M. Ag dalam sambutannya berpesan
kepada Kepala Desa terlantik, agar bisa menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai kepala desa dengan sebaik baiknya, penuh dengan tanggung jawab dan
bijaksana sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan. Bupati juga menekankan
kepada Sunandar untuk bisa menciptakan kondusifitas wilayah, memberikan
pelayanan prima kepada seluruh warganya dan tidak mebedakan siapa pendukung dan
yang bukan pendukungnya. Sementara itu, Kepala Desa Terlatik, Sunandar mengaku
siap untuk menjalankan segala tupoksinya untuk memimpin masyarakat Desa Wonoayu
sampai habis masa jabatannya. (h)