SURABAYA - Robert Mantinia, kuasa hukum ketiga tersangka dugaan korupsi Disnaker yang ditangani Polrestabes Surabaya mengaku puas dengan dikabulkannya praperadilan ini oleh hakim I Dewa. Menurutnya, hakim I Dewa telah objektif dalam mengambil putusan dalam gugatan praperadilan yang diajukkannya. "Putusan hakim telah objektif sesuai fakta persidangan," kata Robert.
Ia juga mengkritisi proses penyelidikan Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus ini yang dinilainya telah semena-mena menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Dari awal penyelidikan kasus ini sudah penuh kejanggalan. Dari bukti-bukti yang ada terlihat penyidik telah sewenang-wenang dalam menetapkan klien saya sebagai tersangka," jelas Robert, pengacara yang namanya sudah tidak asing lagi dalam beracara.
Robert juga meminta agar pihak Polrestabes Surabaya menghormati putusan yang diambil hakim. Baginya, ini bisa menjadi pelajaran penyidik polisi agar lebih berhati-hati dalam menangani suatu perkara.
"Semoga kedepanya polisi lebih profesional dalam menangani suatu perkara karena ini menyangkut hak asasi seseorang," kritik Robert. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan. Ketiganya menilai status tersangka yang diberikan Polrestabes Surabaya kepada ketiganya tidak sah karena alat bukti dalam kasus tersebut hanyalah sebuah fotocopy tanpa legalisir.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diantaranya Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani dianggap telah merekayasa data laporan peserta pelatihan otomotif sehingga merugikan negara sebesar Rp 412 juta.
Perlu diketahui, Advokat Robert Mantinia yang dipercaya dalam menangani kasus korupsi ditubuh Disnaker kota Surabaya, sebelumnya sudah mengatakan, bahwa ketiga terdakwa korupsi Disnaker yakin tidak terbukti bersalah karena berkasnya sudah dipelajari. Dan keyakinan itu terbukti bahwa ketiga terdakwa korupsi bisa lolos dari jeratan hukum. (Zainal)