Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin JS dan Kapolsek Kapuas Hilir IPTU Dalino menunjukkan sejumlah barang bukti serta dua tersangka. |
KUALA KAPUAS - Dua orang pelaku
perampokan atau kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Bakungin RT 7,
Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis (14/1) lalu yang menewaskan
Pirman bin Ciumbi (55) akhirnya berhasil diringkus, Rabu (24/2) subuh sekitar
pukul 05.00 Wib. Dua orang pelaku adalah kakak beradik yang masih tetangga
korban bernama Rahmad alias Abau (23) dan adik kandungnya Hadriyani alias Adut
(17).
Kedua pelaku diringkus oleh jajaran Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas
Hilir saat keduanya sedang tidur di sebuah pondok area tambang di Desa Tangar
Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim/Sampit) Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Hendra Rochmawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas
AKP Wiwin JS dan Kapolsek Kapuas Hilir IPTU Dalino dalam jumpa persnya di
Mapolres Kapuas, Kamis (25/2) mengatakan bahwa saat melakukan pelarian pelaku
sering berpindah tempat dari mulai daerah hulu Kapuas kemudian ke Katingan
hingga ikut bekerja sebagai penambang emas di daerah Sampit.
Diceritakan Kapolres bahwa menurut keterangan para pelaku, saat kejadian
Kamis (14/1) lalu korban baru masuk kamar setelah menonton televisi sekitar
pukul 01.20 Wib. Kemudian korban mendengar ada orang membuka jendela samping
rumahnya dan dia pun langsung menuju ke ruang tengah.
Di ruang tengah yang gelap karena listrik dimatikan para pelaku, korban
melihat samar seseorang masuk yang kala itu adalah Rahmad alias Abau
(menggunakan penutup kepala/cadar) Korban pun berkelahi atau bergumul dengan
pelaku.
Saat itu masuk lah dua orang pelaku lainnya yakni Hadriyani alias Adut
bersama temannya berinisial M alias Acin dari depan melewati kaca (jendela)
depan rumah yang sebelumnya telah mereka pecah menggunakan balok kayu. Korban
pun dikeroyok tiga orang yang menggunakan senjata tajam.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di perut, bawah rusuk dan beberapa
luka lain di belakang badan. Korban pun tewas di ruang tengah dengan posisi
tengkurap."Saat itu para pelaku juga sempat merampas gelang dan cincin isteri
korban bernama Siti Rahmah (44) namun hasil rampasan para pelaku kemudian
mereka buang karena ternyata imitasi. Dua pelaku yang kakak beradik sudah kita
amankan sedangkan teman mereka yakni M alias Acin masih kita kejar. Acin
melarikan diri ke tempat yang berbeda dengan kedua pelaku," ujar AKBP
Hendra.
Ditanya terkait motif, kapolres menjelaskan bahwa pelaku Adut dan Abau sakit
hati atau dendam karena sering dimarahi dan sering dituduh mencuri barang
korban seperti handphone dan ayam. Sedangkan M membantu Adut dan Abau karena
solidaritas sebagai teman saja.
"Tidak terima dengan marahan dan tuduhan itu, para pelaku dibantu
temannya M melukai korban. Namun selain itu, mereka juga sekaligus memiliki
tujuan untuk mencuri karena sempat merampas gelang dan cincin isteri korban.
Para pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman di atas 5 tahun
penjara," tambah kapolres.
Dalam kasus ini, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
yakni di antaranya sejumlah senjata tajam jenis pisau dan parang maupun pecahan
kaca yang digunakan para pelaku untuk melukai korban, kemudian balok kayu yang
digunakan untuk memecah kaca dan pakaian pelaku yang digunakan sejak kabur
hingga berhasil diamankan.
"Kedua pelaku saat kabur hanya membawa 1 lembar baju dan celana. Baju
dan celana itu dipakai kedua pelaku sejak kabur hingga diamankan. Jadi baju itu
basah dan kering di badan," tukas AKBP Hendra.
Diketahui sebelumnya, perampokan sadis terjadi di Desa Bakungin RT 7,
Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kamis (14/1) dini hari sekitar pukul
01.20 Wib. Dalam kejadian itu, pemilik rumah bernama Pirman bin Ciumbi (55)
tewas setelah tiga pelaku yang semuanya memakai cadar mengeroyok dan
menghabisinya.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita satu lembar pakaian istri korban yang
berdarah, sebilah pisau belati yang gagangnya terlepas, namun di pisau itu tak
ada bekas darah, satu lembar kaos dan celana milik korban, pecahan kaca dinding
rumah korban. (nata)