TULUNGAGUNG - Kekecewaan warga mulai terusik, tidak di tindak
lanjutinya SK pembatalan perangkat. Keputusan Sekretaris daerah melalui asisten
administrasi umum Drs. Eko Handayanto, MM, yang menindak lanjuti surat Kepala
desa kala itu, yang dijabat oleh Imam Suhadi, S.Sos bin Marjuni. Dimana saat
itu, Imam terpaksa angkat kaki meninggalkan kursi jabatannya sebagai kepala
desa sukowidodo kecamatan karangrejo, akibat dugaan kasus korupsi yang melilit dirinya,dan
di benarkan oleh warga, mantan kades yang dicopot dari jabatannya itu, selain
tidak pernah di lakukan penahanan dengar kabar sempat pergi kekalimantan,dan
sampai sekarang perkaranya masih dalam upaya
banding.Imam di temui beberapa kali oleh media ini, tidak berada di tempat.
Menurut warga Sukowidodo inisial G, pengangkatan Andik
Saksono sebagai Jogoboyo melanggar tata tertib aturan pemerintah.
Pengangkatannya tidak melalui mekanisme yang ada. Ujuk-ujuk adik kandung mantan
Kepala desa (Kades)itu, langsung diangkat sebagai perangkat desa,ungkapnya.
Karena itulah Sekretaris daerah Kabupaten Tulungagung secara resmi melayangkan
surat tertulis ke kecamatan, maupun ke desa sukowidodo yang mengatakan,
sehubungan dengan proses pengangkatan perangkat desa harus berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan, bahwa proses
pengangkatan perangkat desa atas nama Supardi Jogotirto (pensiun), dan Andik
Saksono (aktif) Jogoboyo, terbukti tidak procedural.
Diperintahkan pengangkatan perangkat desa tersebut harus
dibatalkan SK pengangkatannya, kata surat Setda 8 Juni 2011 yang lalu.
Inspekturat juga mempertegas pemeriksaan pada 5 Mei 2011,terkait SK itu memang
benar telah cacat hukum,dan menyalahi aturan . Berkaitan poin diatas Setda mempertegas
lagi, agar segera melaksanakan pengisian perangkat desa dengan berpedoman
peraturan perundang-undangan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi
penyimpangan dalam proses perangkat desa. Selanjutnya surat ditembuskan ke desa
Sukowidodo, dan Kecamatan Karangrejo, lalu ketiga perangkat itu membuat surat
pernyataan di Kantor kecamatan,dan bersedia mengundurkan diri di berhenti dari
jabatan perangkat desa sukowidodo, beber warga yang ikut menjadi saksi. Akan
tetapi, setelah Kepala desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo di jabat Drs.
Supardi, MM, perangkat itu tetap saja berdinas di Kantor desa. Alasan mantan
Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, kinerja perangkat itu
sangat bagus, patut di pertahankan. Oleh itu, membuat kenangan warga di masa silam
kembali resah ,apalagi di landasi SK pembatalan perangkat tahun 2011 sampai
sekarang tidak ada sanksi yang berlakukan.
Warga
sudah sering mengingatkan supardi, terkait pengangkatan perangkat desa yang
telah jelas menyalahi aturan pemerintah.Supardi kemudian menyarankan, supaya
warga membuatkan laporan resmi ke Kantor desa,dan itu sudah warga turuti sesuai saran petunjuk Kades.Selainnya warga juga mempertanyakan tentang tunjangan gaji
yang di terima oleh perangkat itu selama 2011-2015,karna berdasarkan tahun di atasnya atau tahun 2015 kurang
lebih,gaji yang di terima I,jt yang berasal dari APBD,sedangkan berdasarkan SK
pengangakatan, oleh pemerintah, SK itu harus di batalkan demi hukum,terangnya. Senin
22/12 malam selasa, BPD baru, BPD lama, perangkat, Babinsa, Kades,mengadakan
pertemuan terkait membahas perangkat desa, yang di duga bermasalah dalam
pengangkatannya, dan kades mengajak warga untuk diselesaikan dengan damai. Tapi,
warga tetap meminta, agar perangkat diberhentikan dulu karna berdasarkan SK pembatalan dari pemerintah
kabupaten.Kemudian dalam pertemuan itu,warga disarankan, supaya mengumpulkan
seluruh RT dengan membawa perwakilan warga dari
RT masing-masing,ucap warga inisial G. (Nan)