Warga Kecewa SK Pembatalan Perangkat Desa Tidak Ditindak Lanjuti

TULUNGAGUNG - Kekecewaan warga mulai terusik, tidak di tindak lanjutinya SK pembatalan perangkat. Keputusan Sekretaris daerah melalui asisten administrasi umum Drs. Eko Handayanto, MM, yang menindak lanjuti surat Kepala desa kala itu, yang dijabat oleh Imam Suhadi, S.Sos bin Marjuni. Dimana saat itu, Imam terpaksa angkat kaki meninggalkan kursi jabatannya sebagai kepala desa sukowidodo kecamatan karangrejo, akibat  dugaan kasus korupsi yang melilit dirinya,dan di benarkan oleh warga, mantan kades yang dicopot dari jabatannya itu, selain tidak pernah di lakukan penahanan dengar kabar sempat pergi kekalimantan,dan sampai  sekarang perkaranya masih dalam upaya banding.Imam di temui beberapa kali oleh media ini, tidak berada di tempat.

 Menurut warga Sukowidodo inisial G, pengangkatan Andik Saksono sebagai Jogoboyo melanggar tata tertib aturan pemerintah. Pengangkatannya tidak melalui mekanisme yang ada. Ujuk-ujuk adik kandung mantan Kepala desa (Kades)itu, langsung diangkat sebagai perangkat desa,ungkapnya. Karena itulah Sekretaris daerah Kabupaten Tulungagung secara resmi melayangkan surat tertulis ke kecamatan, maupun ke desa sukowidodo yang mengatakan, sehubungan dengan proses pengangkatan perangkat desa harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan, bahwa proses pengangkatan perangkat desa atas nama Supardi Jogotirto (pensiun), dan Andik Saksono (aktif) Jogoboyo, terbukti tidak procedural.

 Diperintahkan pengangkatan perangkat desa tersebut harus dibatalkan SK pengangkatannya, kata surat Setda 8 Juni 2011 yang lalu. Inspekturat juga mempertegas pemeriksaan pada 5 Mei 2011,terkait SK itu memang benar telah cacat hukum,dan menyalahi aturan . Berkaitan poin diatas Setda mempertegas lagi, agar segera melaksanakan pengisian perangkat desa dengan berpedoman peraturan perundang-undangan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi penyimpangan dalam proses perangkat desa. Selanjutnya surat ditembuskan ke desa Sukowidodo, dan Kecamatan Karangrejo, lalu ketiga perangkat itu membuat surat pernyataan di Kantor kecamatan,dan bersedia mengundurkan diri di berhenti dari jabatan perangkat desa sukowidodo, beber warga yang ikut menjadi saksi. Akan tetapi, setelah Kepala desa Sukowidodo Kecamatan Karangrejo di jabat Drs. Supardi, MM, perangkat itu tetap saja berdinas di Kantor desa. Alasan mantan Kabid TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, kinerja perangkat itu sangat bagus, patut di pertahankan. Oleh  itu, membuat kenangan warga di masa silam kembali resah ,apalagi di landasi SK pembatalan perangkat tahun 2011 sampai sekarang tidak ada sanksi yang berlakukan.

 Warga sudah sering mengingatkan supardi, terkait pengangkatan perangkat desa yang telah jelas menyalahi aturan pemerintah.Supardi kemudian menyarankan, supaya warga membuatkan laporan resmi ke Kantor desa,dan itu sudah warga turuti  sesuai saran petunjuk Kades.Selainnya warga  juga mempertanyakan tentang tunjangan gaji yang di terima oleh perangkat itu selama 2011-2015,karna berdasarkan  tahun di atasnya atau tahun 2015 kurang lebih,gaji yang di terima I,jt yang berasal dari APBD,sedangkan berdasarkan SK pengangakatan, oleh pemerintah, SK itu harus di batalkan demi hukum,terangnya. Senin 22/12 malam selasa, BPD baru, BPD lama, perangkat, Babinsa, Kades,mengadakan pertemuan terkait membahas perangkat desa, yang di duga bermasalah dalam pengangkatannya, dan kades mengajak warga untuk diselesaikan dengan damai. Tapi, warga tetap meminta, agar perangkat diberhentikan dulu  karna berdasarkan SK pembatalan dari pemerintah kabupaten.Kemudian dalam pertemuan itu,warga disarankan, supaya mengumpulkan seluruh RT dengan membawa perwakilan warga dari  RT masing-masing,ucap warga inisial G. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement