TULUNGAGUNG - Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI) No : 1989/dcu/sk/kp.04.5/11/2015 30 Nopember
2015 atas nama Ketua MA-RI Direktur Jendral Badan Peradilan Umum. Keputusan ini
di sampaikan kepada Ketua MA-RI, Ketua BPK di Jakarta dan seterusnya. Muhammad
Istiadi, SH, MH Pembina tingkat I hakim madya muda Wakil Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Bukit Tinggi, golongan ruang IV B Menjabat jabatan baru sebagai
Wakil ketua PN Tulungagung kelas I B, menggantikan Wakil ketua PN Tulungagung
Sih Yuliarti, SH, MH. Tentang surat MA-RI yaitu: promosi dan mutasi hakim PN di
lingkungan peradilan umum, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya,
memutuskan, menetapkan. Keputusan ketua MA-RI tentang promosi dan mutasi hakim
PN di lingkup peradilan umum. Kesatu, membebaskan yang namanya tersebut dalam
melacur dua dari jabatan yang di pangkunya tersebut.
Dalam melacur tiga, daftar lampiran keputusan
terhitung mulai tanggal meletakkan jabatannya. Kedua, memindahkan/mengangkat
yang namanya tersebut dalam melacur dua, dalam pangkat dan jabatan tersebut
dalam melacur lima, daftar lampiran keputusan ini. Terhitung mulai tanggal
menjalankan pekerjaannya dengan gaji pokok, serta tunjangan-tunjang lain yang
diterimanya terakhir. Ketiga, kepadanya diberikan tunjangan hakim berdasarkan
PP No : 94 tahun 2012, sebagaimana tersebut dalam melacur enam, daftar lampiran
keputusan ini. Keempat ,segala biaya yang bertalian dengan pemindahan
ditanggung oleh Negara. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan. Dan perhitungan kembali
sebagaimana mestinya.
Petikan keputusan ini diberikan kepada yang
berkepentingan untuk diketahui, dan di pergunakan sebagaimana mestinya
,ditetapkan di Jakarta. Di ruang satu ,acara pelantikan langsung di lakukan
oleh Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung (Budiono Tri Gunawan, SH). Sebelum
dilakukan pelantikan Ketua menyampaikan, “perlu saya ingatkan pada saudara,
bahwa sumpah yang saudara ucapkan ini, adalah mengandung tanggung jawab
terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Tanggung jawab ini memelihara, dan menyelamatkan
pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tanggung jawab terhadap
kesejahteraan rakyat. Dan sumpah yang saudara ucapkan pada saat ini, di
saksikan yang hadir saat ini, juga di saksikan Tuhan Yang Maha Kuasa, karena
sumpah ini, adalah tanggung jawab manusia kepada Yang Maha Kuasa”, ucap Ketua. Usai dilantik Wakil ketua PN yang baru M.
Istiadi menyampaikan, di hadapan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, MSi,
Dandim, Kapolres, Kabag Humas Pemkab, dan unsur pimpinan daerah, serta seluruh
hakim-hakim, karyawan karyawati PN Tulungagung.Dia memohon, agar diberikan
petunjuk dan bimbingan dari forum pimpinan daerah. Apa bila, ada hal yang
kurang berkenan dapat berkoordinasi.
Saya berharap banyak,ini dapat berlanjut, dan
seterusnya dari
Bapak Bupati, dan unsur pimpinan daerah”, pintanya.Istiadi di
konfirmasi, kedepannya sesuai apa yang telah ditetapkan MA menerima,
menyelesaikan perkara dengan sederhana, dengan cepat, serta biaya murah.
Kira-kira itu protap yang sudah jelas dari MA, jelasnya jumat 22/1 siang.
Dengan misi lainnya tidak ada, hanya menyelesaikan perkara yang ada di
pengadilan dengan tuntas dan kerjasama, kalau memang itu baik akan saya
lanjutkan.
Tapi, kalau kira-kira
perlu pembenahan yang lebih mendalam akan saya benahi, saya lihat bagaimana
kesan yang harus saya benahi,” imbuh Istiadi yang sudah bertugas di empat
provinsi bagian Jawa, dan lima provinsi bagian Sumatra.Bupati dalam
sambutannya,berharap kedepannya dapat bekerjasama dengan baik dan disini
makanannya enak juga murah,selain itu motto tulungagung tentrem mulyo lan
tinoto,kata Bupati dengan senyum. (Nan)